Usai diusir paksa dari rumahnya oleh sejumlah orang diduga oknum ormas, Nenenk Elina Widjajanti (80) kini tinggal di sebuah kos-kosan di kawasan Balongsari, Surabaya. Biaya tempat tinggal sementara itu ditanggung keluarganya.
Kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja menyebutkan bahwa Nenek Elina tidak lagi menempati rumah yang selama ini dihuni sebab telah rata dengan tanah.
"(Nenek Elina) tinggal di kos-kosan daerah Balongsari," kata Wellem di Polda Jatim, Minggu (28/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wellem menjelaskan, biaya kos yang ditinggali Nenek Elina itu dibiayai oleh pihak keluarga.
"Mereka yang selama ini membiayai Bu Elina, (hubungannya) keponakan," jelasnya.
Hingga saat ini, kasus dugaan pengusiran paksa yang menimpa Elina masih bergulir di Polda Jawa Timur.
Hari ini Elina Widjajanti (80) diperiksa di Polda Jatim terkait dugaan pengusiran paksa dari rumahnya di Dukuh Kuwukan 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep.
Elina menjalani pemeriksaan sejak Minggu (28/12) siang didampingi kuasa hukum dan kerabat. Ia mengaku mendapat sejumlah pertanyaan terkait peristiwa pengusiran tersebut.
"Ya, (ditanya soal) Samuel itu sama Yasin (terlapor). Saya diangkat-angkat itu (saat pengusiran). Mau ngambil tas, gak boleh suruh keluar. Terus ditanyain surat, katanya dia menyerahkan surat, tapi saya nggak lihat suratnya," ujar Elina.
Elina menyebut Samuel yang mengklaim membeli rumah itu tidak pernah menunjukkan surat kepemilikan. Hal itu turut dipertegas oleh kuasa hukumnya.
"Tadi sudah disampaikan sama sekali tidak pernah menunjukkan. Sampai hari ini tidak pernah menunjukkan fisiknya," tegas Wellem.
Peristiwa pengusiran terjadi 6 Agustus 2025. Saat itu Elina diangkat paksa sejumlah orang disebut memakai atribut salah satu ormas. Kejadian itu terekam video dan viral di medsos.
(irb/dpe)











































