2 Orang Jadi Tersangka Kasus Aplikasi Matel Sebar Data Nasabah di Gresik

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Jumat, 19 Des 2025 12:28 WIB
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya/Foto: Jemmi Purwodianto/detikJatim
Gresik -

Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam pembuatan aplikasi Mata Elang (Matel) yang viral di media sosial dan diduga menyebarkan data pribadi. Kedua orang tersebut yakni FE selaku komisaris dan JK, sebagai IT.

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka dua orang. FE komisaris dan JK IT-nya," kata Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, Jumat (19/12/2025).

Arya menjelaskan, dalam menjalankan bisnis tersebut, FE yang merupakan DC mendapat data nasabah dari beberapa perusahaan Finance untuk dilakukan penagihan. Namun, data para nasabah tersebut malah disebarkan melalui aplikasi untuk meraup keuntungan pribadi.

"Data dari para nasabah itu, dimasukkan ke dalam aplikasi yang dibuat oleh IT nya (JK). Kemudian di sebarkan bagi para pelanggan yang berlangganan," jelas Arya.

Penyebaran data debitur itu, lanjut Arya, sangat membuka peluang aksi kriminalitas bagi para pelaku kejahatan. Apalagi tak hanya dept collector resmi yang bisa mengakses aplikasi Go Matel, tapi semua orang bisa melihat data nasabah yang berada di aplikasi ketika berlangganan.

"Jadi data nasabah ini bisa tersebar ke semua orang. Sehingga tak hanya debt collector resmi yang bisa melihat data nasabah, tapi semua orang bisa melihatnya," pungkas Arya.



Simak Video "Video Pembuat Aplikasi Matel Viral Diciduk Polisi, Diduga Sebar Data Pribadi"

(hil/hil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork