Akal Bulus Pembuat Aplikasi Matel Gresik Dapatkan 1,7 Juta Data Nasabah

Akal Bulus Pembuat Aplikasi Matel Gresik Dapatkan 1,7 Juta Data Nasabah

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Kamis, 18 Des 2025 22:10 WIB
Akal Bulus Pembuat Aplikasi Matel Gresik Dapatkan 1,7 Juta Data Nasabah
Polisi menunjukan Aplikasi Gomatel - Data R4 Telar Bayar (Foto: Jemmi Purwodianto/detikJatim)
Gresik -

Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Gresik mengamankan 4 orang yang diduga terlibat dalam pembuatan aplikasi Mata Elang (Matel) yang viral di media sosial dan diduga menyebarkan data pribadi. Keempat orang tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polres Gresik.

Keempat orang tersebut masih berstatus sebagai saksi. Meski demikian, dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mengidentifikasi 1,7 data nasabah yang berada di dalam aplikasi bernama 'Gomatel-Data R4 Telat Bayar'.

"Total ada 1,7 juta data nasabah dari berbagai perusahaan finance di Indonesia," kata Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, Jumat (18/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arya menjelaskan bahwa dari empat orang tersebut, pria yang berinisial FE merupakan salah satu Debt Collector di perusahaan finance. Hal itu mempermudah FE untuk menginput data-data nasabah tersebut ke aplikasi Gomatel.

"Data nasabah itu, mereka dapatkan dari berbagai perusahaan pembiayaan atau finance dengan MOU yang dilakukan FE. Untuk wilayah Gresik masih kami sortir, demikian juga wilayah lainnya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Data-data tersebut, dimanfaatkan oleh FE untuk disebarluaskan melalui aplikasi Go Matel. Sehingga, hal itu membuat semua orang bisa mendapatkan data plpara nasabah meski tidak menjadi dept collector resmi atau legal.

"Dari aplikasi tersebut, semua orang bisa melihat data pribadi nasabah dan riwayat pembayaran. Hal ini menjadi sangat rawan disalah gunakan," pungkas Arya.

Sebelumnya, informasi yang dihimpun, hal itu terbongkar setelah beberapa postingan di media sosial marak masyarakat yang resah dengan keberadaan para pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan berkedok debt collector atau mata elang.

Rupanya, para pelaku kejahatan tersebut menggunakan aplikasi Go Matel untuk mengetahui data pribadi para nasabah di beberapa perusahaan finance.

Apalagi, kasus tersebut menjadi viral setelah adanya postingan Kombes Manang Soebeti dengan nama akun Instagram @manangsoebati_official. Dalam postingannya, Akademi Kepolisian (Akpol) lulusan tahun 2001 itu, menuliskan caption di postingan Ig, Senin (15/12/2025).

"Halo @kemkomdigi apakah aplikasi MATEL ini legal? Modus yang digunakan oleh para matel ilegal, dengan menggunakan data nasabah dari aplikasi terbuka di playstore. Tolong dicek," ucapnya dalam caption instagram.




(auh/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads