Polisi menetapkan 2 tersangka dalam pembuatan aplikasi Mata Elang (Matel) yang viral di media sosial dan diduga menyebarkan data pribadi debitur. Kedua tersangka yang merupakan komisaris dan Tim IT dalam aplikasi Gomatel-Data R4 Telat Bayar itu telah meraup keuntungan miliaran rupiah.
Dua tersangka pria berinisial FE (39) asal Gresik selaku komisaris dan JK (35) selaku IT asal Tuban ini telah menyebarkan 1,7 juta data debitur yang kerap dimanfaatkan oleh debt collector resmi maupun mata elang ilegal. Tak hanya itu, pelaku aksi kejahatan pun juga bisa mengaku sebagai mata elang untuk merampas kendaraan para debitur dari aplikasi tersebut.
"Untuk pertama kali mengakses, aplikasi tersebut memberikan tiga kali percobaan secara gratis untuk mendapatkan data pribadi nasabah pada aplikasi itu. Setelah itu dikenakan tarif berbayar melalui langganan," kata Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, Sabtu (20/12/025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arya menjelaskan setelah mendapat masa percobaan selama tiga kali, pelanggan akan dikenakan tarif yang bervariasi. Mulai dari 15 hari untuk tiga hari, hingga ratusan ribu untuk satu bulan.
"Keuntungan yang didapat sebulan itu sampai 20 sampai 40 juta. Dan ini sudah berjalan mulai 2020. Selama lima tahun ya hitung aja, itu udah miliaran," pungkas Arya.
Sebelumnya, Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam pembuatan aplikasi Mata Elang (Matel) yang viral di media sosial dan diduga menyebarkan data pribadi. Kedua orang tersebut yakni FE selaku komisaris dan JK Information Technology (IT).
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka dua orang. FE komisaris dan JK It nya," kata Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, Jumat (19/12/2025).
Arya menjelaskan dalam menjalankan bisnis tersebut, FE yang merupakan DC mendapat data nasabah dari beberapa perusahan Finance untuk dilakukan penagihan. Namun, data para nasabah tersebut malah disebarkan melalui aplikasi untuk meraup keuntungan pribadi.
"Data dari para nasabah itu, dimasukan ke dalam aplikasi yang dibuat oleh IT nya (JK). Kemudian di sebarkan bagi para pelanggan yang berlangganan," jelas Arya.
(auh/abq)











































