Aplikasi Mata Elang (Matel) yang sempat viral di media sosial ternyata menyimpan bahaya serius. Selain menyebarkan data pribadi debitur, aplikasi ini dinilai membuka peluang kejahatan jalanan, termasuk aksi begal dengan modus debt collector (DC).
Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam pembuatan aplikasi Mata Elang (Matel) yang diduga menyebarkan data pribadi tersebut. Keduanya berinisial FE, warga Gresik, selaku komisaris, dan JK, warga Tuban, yang berperan sebagai tim IT aplikasi bernama Gomatel-Data R4 Telat Bayar.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka dua orang. FE komisaris dan JK IT-nya," kata Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, Jumat (19/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arya menjelaskan, dalam menjalankan bisnis tersebut, FE yang merupakan DC mendapat data nasabah dari beberapa perusahaan Finance untuk dilakukan penagihan. Namun, data para nasabah tersebut malah disebarkan melalui aplikasi untuk meraup keuntungan pribadi.
"Data dari para nasabah itu, dimasukkan ke dalam aplikasi yang dibuat oleh IT nya (JK). Kemudian di sebarkan bagi para pelanggan yang berlangganan," jelas Arya.
Melalui aplikasi Gomatel-Data R4 Telat Bayar, para pelanggan yang sudah berlangganan dapat dengan mudah mengakses data debitur yang telat membayar cicilan.
"Jika sudah berlangganan pada aplikasi tersebut, para pelanggannya bisa mengakses data debitur yang telat bayar," beber Arya.
Tak hanya debt collector resmi, Arya menegaskan semua orang bisa melihat data pribadi debitur yang tercantum dalam aplikasi tersebut. Kondisi ini dinilai sangat berbahaya karena membuka peluang penyalahgunaan oleh pelaku kejahatan.
"Jadi data nasabah ini bisa tersebar ke semua orang. Sehingga tak hanya debt collector resmi yang bisa melihat data nasabah, tapi semua orang bisa melihatnya," lanjutnya.
Lebih lanjut, Arya mengungkapkan aplikasi Matel rawan disalahgunakan untuk aksi kriminal, terutama begal yang menyamar sebagai debt collector untuk merampas kendaraan milik debitur.
"Adanya aplikasi tersebut sangat membuka peluang kejahatan. Terutama begal berkedok debt collector untuk merampas kendaraan tapi gak diserahkan ke leasing tapi dijual lagi," tambahnya.
Untuk itu, lanjut Arya, pihaknya menghimbau agar masyarakat yang dihentikan oleh debt collector untuk segera mengarahkan ke kantor polisi terdekat. Atau bisa menghubungi polisi melalui 110 untuk menghindari aksi kejahatan dengan modus penagihan.
"Agar lebih aman dan terhindar dari aksi kejahatan dengan modus debt collector," pungkasnya.
(auh/abq)











































