Polisi masih terus mendalami kasus dalam pembuatan aplikasi Mata Elang (Matel) yang viral di media sosial dan menyebarkan data pribadi debitur. Selain dua tersangka yang berinisial FE selaku komisaris dan JK selaku Tim IT dalam aplikasi Gomatel-Data R4 Telat Bayar, polisi masih memburu pelaku lainnya.
"Dari hasil pendalaman, ada beberapa pelaku lainnya yang menyuplai data ke para pembuat aplikasi itu," kata Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, Selasa (30/12/2025).
Arya menjelaskan, dari hasil penyelidikan, selama ini para pembuat aplikasi matel itu mendapat data dari orang yang berada di finance. Tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menangkap oknum-oknum tersebut
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sudah kantongi identitas pelaku. Saat ini anggota sudah memburunya," tuturnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan 2 tersangka dalam pembuatan aplikasi Mata Elang (Matel) yang viral di media sosial dan diduga menyebarkan data pribadi debitur. Kedua tersangka yang merupakan komisaris dan Tim IT dalam aplikasi Gomatel-Data R4 Telat Bayar itu telah meraup keuntungan miliaran rupiah.
Dua tersangka pria berinisial FE (39) asal Gresik selaku komisaris dan JK (35) selaku IT asal Tuban ini telah menyebarkan 1,7 juta data debitur yang kerap dimanfaatkan oleh debt collector resmi maupun mata elang ilegal. Tak hanya itu, pelaku aksi kejahatan pun juga bisa mengaku sebagai mata elang untuk merampas kendaraan para debitur dari aplikasi tersebut.
"Untuk pertama kali mengakses, aplikasi tersebut memberikan tiga kali percobaan secara gratis untuk mendapatkan data pribadi nasabah pada aplikasi itu. Setelah itu dikenakan tarif berbayar melalui langganan," kata Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, Sabtu (20/12/025).
(irb/hil)











































