Banding Kasus Korupsi KUR Porang Dikabulkan, Rp 1,595 M Dikembalikan

Adhar Muttaqin - detikJatim
Rabu, 17 Des 2025 22:40 WIB
Kasi Pidsus Kejari Trenggalek, Joko Sutrisno (Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim)
Trenggalek -

Upaya banding jaksa terhadap kasus tindak pidana korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) petani porang di Trenggalek dikabulkan hakim. Uang pengganti senilai Rp 1,595 miliar dirampas oleh negara.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek, Joko Sutrisno, mengatakan sesuai hasil putusan banding tiga terdakwa Samto, Handi Pratomo, dan Arif Fanani tetap dijatuhi hukuman 1 tahun tiga bulan penjara dan denda masing-masing Rp 50 juta.

"Alhamdulillah banding kami dikabulkan. Yang berbeda terkait uang pengganti kerugian negara, jika pada putusan pengadilan tingkat pertama tidak ada yang uang pengganti, di tingkat banding ada," kata Joko, Rabu (17/12/2025).

Dengan putusan itu maka uang senilai Rp 1.595.340.000 yang dititipkan para terdakwa ke rekening khusus kejaksaan akan dirampas dan disetorkan ke kas negara.

"Kalau putusan sebelumnya, hakim memerintahkan agar uang itu disetorkan ke BNI selaku kreditur," jelasnya.

Joko menilai putusan tersebut telah sesuai dengan keinginan jaksa penuntut umum. Pihaknya menyebut salah satu poin utama mengajukan upaya banding adalah persoalan uang pengganti tersebut.

"Kami menilai pihak bank sudah mendapatkan asuransi, maka uang pengganti itu harusnya disetorkan ke negara," imbuhnya.

Sebelumnya Kejari Trenggalek menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran KUR untuk petani porang di Kecamatan Pule. Mereka merupakan perwakilan bank pelat merah serta agen penerima kredit.

Kredit senilai Rp 2,6 miliar seharusnya disalurkan kepada 104 petani porang. Namun, dalam praktiknya, sebagian besar debitur bukan petani, yang menyebabkan kredit macet.



Simak Video "Video: Ibu di Trenggalek Bunuh Bayinya, Alasannya Bikin Elus Dada"

(auh/abq)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork