3 Terdakwa Korupsi KUR Porang Trenggalek Dituntut 1,5 Tahun Penjara

3 Terdakwa Korupsi KUR Porang Trenggalek Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Adhar Muttaqin - detikJatim
Rabu, 08 Okt 2025 21:45 WIB
Terdakwa korupsi KUR petani porang Trenggalek
Terdakwa korupsi KUR petani porang Trenggalek (Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim)
Trenggalek -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek menuntut tiga terdakwa dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) petani porang dengan hukuman 1,5 tahun penjara. Tuntutan itu dinilai sepadan dengan korupsi yang dilakukan.

Kasi Pidana Khusus Kejari Trenggalek, Joko Sutrisno, mengatkaan tuntutan terhadap terdakwa Handi Pratomo, Samto dan Arif Fanani tersebut telah dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

"Tiga terdakwa kami nilai telah terbukti melanggar Pasal 3 juncto 18 Undang-Undang Tipikor. Majelis hakim kami tuntut agar mematuhi hukuman pada terdakwa 1 tahun enam bulan. Kemudian pidana denda sebesar Rp 150 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan kurungan tiga bulan," kata Joko, Rabu (8/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya dari hasil audit, kasus tindak pidana korupsi ini telah mengakibatkan kerugian sebesar Rp 1,6 miliar, namun kerugian materi tersebut telah dikembalikan oleh para terdakwa ke Kejari Trenggalek pada saat proses penyidikan berlangsung.

ADVERTISEMENT

Pascasidang tuntutan, majelis hakim akan kembali menggelar persidangan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa.

Sebelumnya Kejari Trenggalek menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran KUR untuk petani porang di Kecamatan Pule. Mereka adalah Ahmad Fanani dan Hadi Pratomo yang merupakan perwakilan bank pemerintah, serta Samto selaku agen penerima kredit.

Kredit senilai Rp 2,6 miliar seharusnya disalurkan kepada 104 petani porang. Namun, dalam praktiknya, sebagian besar debitur bukan petani, yang menyebabkan kredit macet mencapai Rp 1,6 miliar.




(auh/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads