Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun tiga bulan penjara terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk petani porang di Trenggalek. Sementara itu jaksa menyatakan banding.
"Jadi sesuai putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, terdakwa Samto, Handi Pratomo, dan Arif Fanani dijatuhi hukuman 1 tahun dan tiga bulan penjara. Terdakwa terbukti bersalah dalam dakwaan subsider," kata Rio, Jumat (31/10/2025).
Menurutnya, dalam sidang yang dipimpin hakim ketua I Made Yuliada, ketiga terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp50 juta. Meski demikian hakim menyatakan tidak ada pidana uang pengganti terhadap terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hakim menyatakan tidak ada uang pengganti, sedangkan uang yang dititipkan kejaksaan melalui rekening khusus sebesar Rp 1.595.340.000 dirampas dan diminta untuk dikembalikan ke Bank BNI," ujarnya
Sementara itu sisa titipan uang pengganti sebesar Rp14.866.815 dikembalikan kepada tiga terdakwa dengan nominal masing-masing Rp.4.955.605.
"Terkait putusan tersebut jaksa sudah mengajukan upaya banding. Salah satu pertimbangan kami adalah terkait uang pengganti, karena diperintahkan untuk dikembalikan ke BNI," kata Rio.
Dalam pertimbangannya, uang tersebut diharapkan bisa dirampas dan disetorkan ke kas negara.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan tiga bulan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Trenggalek menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp150 juta, subsider 3 bulan kurungan.
JPU menilai ketiganya melakukan tindak pidana korupsi dalam penyaluran KUR senilai Rp1,6 miliar untuk 104 petani porang di Kecamatan Pule, yang sebagian penerimanya ternyata bukan petani.
Akibat penyimpangan tersebut, program KUR mengalami kredit macet hingga Rp1,6 miliar. Namun, seluruh kerugian negara telah dikembalikan selama proses penyidikan di Kejari Trenggalek.
(dpe/abq)











































