Kabar Nasional

YouTuber Resbob Penghina Suku Sunda Ditangkap

Rifat Alhamidi - detikJatim
Senin, 15 Des 2025 20:55 WIB
Bigmo dan Resbob di Bareskrim Polri (Foto: Rumondang Naibaho/detikcom)
Surabaya -

Polda Jawa Barat menangkap Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, YouTuber sekaligus streamer pemilik akun Resbob. Resbob ditangkap di wilayah Jawa Timur.

"Pelaku ujaran kebencian Resbob sudah diamankan di Jawa Timur," Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan, seperti dilansir detikJabar, Senin (15/12/2025).

Hendra mengatakan Resbob rencananya dibawa ke Bandung. Ia terlebih dahulu dibawa dari Jawa Timur ke Jakarta.

"Saat ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta, sebelum nantinya dibawa ke Bandung," ujar Hendra.

Hendra menyatakan Polda Jabar akan menangani proses hukum Resbob. Setelah rangkaian pemeriksaan awal selesai di Jakarta, Resbob akan dipindahkan ke Bandung untuk penyidikan lanjutan.

"Kami memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mengingat dugaan ujaran kebencian tersebut telah menimbulkan keresahan dan reaksi luas di masyarakat," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di detikNews. Klik di sini.



Simak Video "Video: Dijerat Pasal UU ITE, Resbob Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara"

(auh/abq)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork