Pria Berdaster-Berjilbab Curi Motor di Mojokerto Diringkus, Ini Motifnya

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Kamis, 11 Des 2025 23:00 WIB
Achmad Saiful (37) saat dibawa ke Mapolres Mojokerto Kota (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil meringkus maling sepeda motor yang memakai daster dan jilbab. Residivis pencurian ini sengaja memakai baju perempuan untuk menyamarkan identitasnya.

Pelaku adalah Achmad Saiful (37), warga Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kranggan, Kota Mojokerto. Sehari-hari, Saiful kos bersama istri sirinya di Desa Kemantren, Tulangan, Sidoario.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto menjelaskan, Saiful merupakan residivis yang sudah 3 kali dipenjara. Tersangka dipenjara 1 tahun 3 bulan karena mencuri tabung elpiji pada 2017, serta dipenjara 1,5 tahun tahun 2021 dan 1,5 tahun pada 2023 karena mencuri burung.

"Tersangka residivis, tapi baru satu kali ini dia mencuri dengan memakai daster dan jilbab," jelasnya saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Kamis (11/12/2025).

Awalnya, Saiful berkunjung ke rumah saudaranya di Sentanan Gang Buntu 1, Kelurahan Sentanan, Kranggan, Kota Mojokerto untuk meminjam uang pada Jumat (21/11) malam. Saat akan pulang, tersangka mengincar sepeda motor Honda Vario nopol S 4072 VA milik pasutri Ishadi Royani (48) dan Siti Machsunah (43).

Motor matik warna merah hitam itu diparkir di depan rumah dalam kondisi kunci masih menancap. Saiful pun mengambil kunci sepeda motor korban, lalu pulang ke kosnya. Pada Sabtu (22/11) sekitar pukul 02.00 WIB, tersangka melancarkan aksinya. Ia lebih dulu memakai daster dan jilbab milik istri sirinya.

"Tersangka mencuri sepeda motor memakai daster dan jilbab milik istri sirinya," terang Herdiawan.

Sampai di Sentanan Gang Buntu I, Saiful memarkir sepeda motor Suzuki Shogun miliknya di dekat rumah korban. Pelaku yang sudah memakai daster, jilbab dan masker berjalan kaki menghampiri motor korban. Ia dengan leluasa membawa kabur motor korban menggunakan kunci yang lebih dulu ia curi.

Dari TKP, Saiful lebih dulu membawa motor korban ke kosnya. Selanjutnya, ia kembali ke lokasi untuk mengambil sepeda motor Shogun miliknya. Pelaku lantas menjual sepeda motor korban melalui medsos seharga Rp 6,5 juta.

"Uangnya dipakai beli motor (Honda Scoopy STNK only), kompor dan tabung elpiji, serta kipas angin," ungkap Herdiawan.

Tim dari Satreskrim Polres Mojokerto Kota akhirnya meringkus Saiful di kosnya pada Selasa (2/12) sekitar pukul 01.00 WIB. Akibat perbuatannya, kata Herdiawan, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP.

"Masyarakat kami imbau saat memarkir kendaraan, pastikan kunci jangan sampai tertinggal, terutama kendaraan yang masih memakai kunci manual," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra Suma menambahkan, motif Saiful memakai daster dan jilbab saat mencuri motor untuk menyamarkan identitasnya. "Dia memakai daster dan jilbab untuk menyamarkan wajah dan tingkah lakunya supaya oleh masyarakat disangka perempuan," tandasnya.



Simak Video "Video: Viral Maling Curi 2 Motor dari Lokasi yang Sama di Depok"

(auh/abq)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork