Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang menimpa Tiara Angelina Saraswati (25) memasuki babak baru setelah tersangka Alvi Maulana (24) resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Proses hukum berjalan cepat dan kini Alvi tinggal menunggu waktu untuk segera disidangkan.
Peristiwa yang menggemparkan publik ini terus menyita perhatian karena detail kejahatan yang sangat keji dan pengakuan aparat penegak hukum yang meyakini unsur pembunuhan berencana telah terpenuhi.
Fakta-fakta kasus Alvi pemutilasi Tiara:
1. Berkas dan Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan
Alvi Maulana tiba di Kantor Kejari Kabupaten Mojokerto sekitar pukul 10.00 WIB dengan rompi tahanan dan langsung menjalani pemeriksaan panjang di Seksi Pidana Umum, sementara satu boks besar berisi barang bukti turut diserahkan untuk melengkapi administrasi tahap 2.
"Kami sudah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) perkara pembunuhan berencana atas nama Alvi Maulana," kata Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto Fauzi.
2. Terancam Hukuman Mati
Pada persidangan nanti, lanjut Fauzi, pihaknya bakal mendakwa Alvi dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
"Ancaman maksimal pidana mati," tegas Fauzi.
3. Alvi Langsung Ditahan 20 Hari di Lapas Kelas IIB Mojokerto
Setelah pelimpahan tahap 2 dinyatakan lengkap, kejaksaan menahan Alvi selama 20 hari sambil menunggu kelengkapan administrasi untuk melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Mojokerto, dan proses ini disebut sebagai langkah untuk mempercepat penyelesaian kasus mengingat atensi publik sangat tinggi.
4. Jaksa Yakin Unsur Pembunuhan Berencana Terpenuhi
Kejaksaan menilai Alvi memiliki jeda waktu berpikir sebelum menghabisi nyawa pacarnya, sehingga unsur berencana terpenuhi dan kekejian mutilasi menjadi faktor pemberat yang akan dipertimbangkan dalam tuntutan pidana.
"Kami yakin unsur pembunuhan berencana dalam perkara ini terbukti. Sebab tersangka mempunyai jeda waktu berfikir untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatannya," kata Kasipidum Erfandy Kurnia.
Simak Video "Video: Cerita Pemilik Kos Usai Tragedi Alvi Mutilasi Tiara"
(irb/hil)