Tim Penyidik Kejari Tanjung Perak masih mendalami dugaan kasus korupsi PT Pelindo dan APBS. Pihaknya meminta keterangan dari para ahli untuk menghitung total kerugian negara yang ditimbulkan.
Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak H.S Imran mengatakan, pihaknya tengah meminta keterangan para ahli. Baik pidana, auditor, hingga BPKP.
"Jadi, ini jg untuk BAP ahli, sudah melakukan pemeriksaan ahli pidana, keuangan negara, lalu tim auditor Kejati Jatim," kata Imran, Senin (1/12/2025).
Imran menjelaskan pihaknya masih menanti informasi lebih lanjut dari BPKP terkait hal itu.
"Kemudian BPKP kami sudah melakukan ekspose tinggal menunggu surat tugasnya dulu," ujarnya.
Imran menyebut, kerugian akibat dugaan kasus korupsi yang dilakukan APBS dan Pelindo mencapai ratusan miliar rupiah. Namun, ia belum bisa menjabarkan secara detail terkait hal itu lantaran masih dilakukan penghitungan oleh Auditor.
"Rp 196 miliar (nilai real-nya), kami masih menunggu perhitungan real dari auditor, kalau kita sudah sepakat itu kerugian bisa sesuai nilai kontrak maka kerugian negara bisa menjadi Rp 196 miliar. Tapi kami menunggu dulu bagaimana auditor menghitungnya nanti," tuturnya.
Simak Video "Video: Ini Biang Kerok Kemacetan Parah di Tanjung Priok "
(auh/hil)