Ditreskrimsus Polda Jatim telah menetapkan Empat tersangka dalam kasus Korupsi Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp 12 miliar, di Sampang. Berkas perkara perkanra di nyatakakan telah lengkap dan di serahkan ke Kejaksaan Negeri Sampang bersama para tersangkanya.
Kepala kejaksaan Negeri Sampang Fadilah Helmi menyatakan langsung melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka itu. Dua dari mereka pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sampang dan dua lainya broker.
"Dua pejabat yakni MHM (Sekretaris Dinas PUPR) selaku PPK, dan AZW (Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Sampang) selaku PPTK. " Kata Fadilah, Rabu (19/11/2025).
"Dua tersangka lain yang ditahan yaitu KU, dan SIS selaku broker." Imbuhnya
Kucuran dana PEN dari pemerintah pusat senilai Rp 12 miliar, diwujudkan dalam kegiatan proyek pembangunan ini jalan Lapisan Penetrasi (Lapen). Dana itu di bagi 12 paket pekerjaan dengan anggaran Satu miliar masing masing titik. Paket pekerjaan rehabilitasi dan pemeliharaan jalan tersebut telah merugikan negara sekitar 2,9 miliar.
"Penahanan kami lakukan untuk memper cepat proses. Tersangka ditahan terhitung tanggal 19 November sampai 8 Desember 2025," Ujar Fadilah.
Fadhilah menyebutkan terdapat uang tunai sebesar Rp 641 juta hasil korupsi yang disita penyidik. Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsider Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Keempat tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Sampang selama 20 hari kedepan," tandasnya.
Simak Video "Video: Korupsi Impor Gula, 4 Bos Perusahaan Swasta Divonis 4 Tahun Bui"
(dpe/abq)