Unit 2 Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim serahkan berkas perkara dugaan Korupsi Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai 12 miliar ke Kejaksaan Negeri Sampang. Empat orang tersangka disertakan dalam Kasus yang dilaporkan tahun 2020 itu
Pelapor, Ach Rifaie mengaku bersyukur dengan progres yang telah di capai Ditreskrimsus Polda Jatim. Sehingga isu yang menimpa dirinya menerima suap terbantahkan.
"Orang boleh saja menuduh saya, tetapi faktanya proses hukum tetap berjalan dan sudah ada tersangka. Berkasnya juga sedang dilimpahkan ke Kejaksaan Sampang," ujar Rifai, Rabu (19/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim Unit 2 Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim tiba sekitar pukul 11. 00 WIB. Tim yang membawa 4 orang tersangka itu langsung menuju ruang penyidikan pidsus Kejaksaan.
Hingga pukul 16.00 WIB proses pelimpahan berkas tahap dua di kejaksaan Negeri Sampang itu masih berlangsung. Tampak terlihat empat tersangka, MH (Sekretaris Dinas PUPR Sampang), AZM (Kabid Jalan dan Jembatan), SIS yang diduga berperan sebagai perantara, serta KU yang berstatus sebagai Direktur CV.
"Tunggu selesai (Pemeriksaan berkas) dulu, nanti Ibu ( Kajari) yang rilis," ujar Kasi Intel Kejari Sampang, Diecky E.K Andriansyah
Kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan langsung pekerjaan rehabilitasi dan pemeliharaan jalan merupakan Anggaran tahun 2020 di Dinas PUPR Sampang. Dana sebesar 12 miliar itu diberikan pemerintah pusat untuk penanganan COVID-19 yang pemulihan ekonomi nasional.
(dpe/abq)












































