Round Up

Menanti Tersangka di Kasus Yai Mim Vs Sahara

Hilda Rinanda - detikJatim
Rabu, 12 Nov 2025 10:00 WIB
Yai Mim dampingi istri di Polresta Malang Kota/Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim
Surabaya -

Penyelidikan kasus yang menyeret eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin alias Yai Mim, dan tetangganya Sahara, terus bergulir di Polresta Malang Kota. Polresta Malang Kota menjadwalkan gelar perkara guna menentukan arah kasus ini, apakah berlanjut ke penyidikan dan berujung pada penetapan tersangka, atau berhenti di meja penyelidikan.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol M Sholeh mengatakan, ada beberapa perkara yang tengah diselidiki berkaitan dengan Yai Mim dan Sahara. Dari sejumlah laporan itu, satu perkara disebut siap dilanjutkan ke tahap penyidikan.

"Ada beberapa perkara akan dijadwalkan (gelar perkara). Tetapi yang didahulukan satu perkara yang sudah bisa kami naikkan ke tingkat sidik," ujar Sholeh kepada wartawan, Selasa (11/11/2025).

Sholeh mengungkapkan, gelar perkara rencananya dilakukan pada Rabu (12/11/2025). Jika dalam gelar perkara ditemukan adanya tindak pidana, maka laporan itu akan dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Hari Rabu (besok). Insyaallah akan kami gelar untuk naik sidik," tegas Sholeh.

Meski begitu, Sholeh enggan membeberkan perkara mana yang akan dibahas dalam gelar perkara tersebut.

"Nanti akan kami rilis, setelah kami menetapkan proses itu (perkara) naik sidik," ujarnya.

Ia menambahkan, seluruh saksi yang terlibat sudah diperiksa, termasuk pelapor, terlapor, serta sejumlah tetangga Yai Mim dan Sahara. Ketika disinggung mengenai keterlibatan pihak UIN Maulana Malik Ibrahim, Sholeh belum memberikan jawaban pasti.

"Semua saksi sudah kami mintai keterangan," bebernya.

Polisi juga menjadwalkan pemeriksaan saksi ahli untuk melengkapi berkas perkara sebelum gelar dilakukan. "Pasti dong (pemeriksaan saksi ahli), pemeriksaan saksi ahli dilakukan sebelum gelar perkara penyidikan," pungkasnya.



Simak Video "Video: Yai Mim Bawa Bukti Baru Laporkan Sahara atas Persekusi-Penistaan Agama"


(irb/hil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork