Gelar Perkara Kasus Yai Mim Vs Sahara Ditunda, Ini Alasan Polisi

Gelar Perkara Kasus Yai Mim Vs Sahara Ditunda, Ini Alasan Polisi

Muhammad Aminudin - detikJatim
Rabu, 12 Nov 2025 14:05 WIB
Yai Mim hadiri pemeriksaan sebagai pelapor persekusi
Yai Mim hadiri pemeriksaan sebagai pelapor persekusi/Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim
Malang -

Kelanjutan perkara eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Imam Muslimin atau Yai Mim dengan tetangganya Sahara kembali menunggu kepastian hukum. Sebab, agenda gelar perkara hari ini ternyata ditunda.

"Ditunda (gelar perkara), masih ada supervisi," ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol M Sholeh saat dikonfirmasi, Rabu (12/11/2025).

Saat ditanya kapan gelar perkara untuk menentukan status perkara dari laporan Yai Mim ataupun Sahara itu kembali digelar? Sholeh belum memberikan jawaban pasti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Satreskrim Polresta Malang Kota menjadwalkan gelar perkara dari perkara Yai Mim ataupun Sahara, untuk menetapkan status perkara dapat masuk tahap penyidikan atau tidak.

ADVERTISEMENT

Sholeh menjelaskan, ada beberapa perkara yang tengah diselidiki berkaitan dengan Yai Mim dan Sahara.

Dari perkara itu, ada satu perkara disebut dapat dilanjutkan hingga ke tahap penyidikan.

Ada beberapa perkara akan dijadwalkan (gelar perkara). Tetapi yang didahulukan satu perkara yang sudah bisa kami naikkan ke tingkat sidik," ujar Sholeh kepada wartawan, Selasa (11/11/2025).

Gelar perkara sendiri rencananya dilakukan pada hari ini. Jika temukan adanya tindak pidana, maka perkara tersebut akan naik ke tahan penyidikan.

"Hari Rabu (hari ini). Insyaallah akan kami gelar untuk naik sidik," tegas Sholeh.

Sholeh menambahkan, bahwa penyidik juga telah memeriksa seluruh saksi yang terlibat, termasuk saksi pelapor.

Sekaligus terlapor dan sejumlah tetangga Yai Mim maupun Sahara. Disinggung terkait pemeriksaan UIN Maulana Malik Ibrahim, Sholeh tidak memberikan jawaban pasti.

"Semua saksi sudah kami mintai keterangan," tandasnya.

Satreskrim Polresta Malang Kota juga menjadwalkan pemeriksaan saksi ahli, untuk melengkapi berkas perkara yang melibatkan Yai Mim dan juga Sahara.

Rencananya, sejumlah saksi ahli akan dimintai keterangan penyidik, sebelum gelar perkara dilakukan.

"Pasti dong (pemeriksaan saksi ahli), pemeriksaan saksi ahli dilakukan sebelum gelar perkara penyidikan," pungkasnya.




(mua/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads