Polisi Gelar Perkara Kasus Yai Mim Vs Sahara Besok

Polisi Gelar Perkara Kasus Yai Mim Vs Sahara Besok

Muhammad Aminudin - detikJatim
Selasa, 11 Nov 2025 14:02 WIB
Yai Mim bersama istri dan kuasa hukumnya di Polresta Malang Kota
Yai Mim bersama istri dan kuasa hukumnya di Polresta Malang Kota (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Malang -

Penyelidikan laporan eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Imam Muslimin atau Yai Mim dan tetangganya Sahara terus bergulir di Polresta Malang Kota. Gelar perkara akan dilakukan untuk menaikkan status perkara menjadi penyidikan.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol M Sholeh mengaku, ada beberapa perkara yang tengah diselidiki berkaitan dengan Yai Mim dan Sahara.

Dari perkara itu, ada satu perkara disebut dapat dilanjutkan hingga ke tahap penyidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada beberapa perkara akan dijadwalkan (gelar perkara). Tetapi yang didahulukan satu perkara yang sudah bisa kami naikkan ke tingkat sidik," ujar Sholeh kepada wartawan, Selasa (11/11/2025).

ADVERTISEMENT

Sholeh mengungkapkan, gelar perkara rencananya dilakukan pada Rabu (12/11/2025). Jika temukan adanya tindak pidana, maka perkara tersebut akan naik ke tahan penyidikan.

"Hari Rabu (besok). Insyaallah akan kami gelar untuk naik sidik," tegas Sholeh.

Meski begitu, Sholeh enggan membeberkan satu perkara yang akan dibahas dalam gelar perkara itu.

"Nanti akan kami rilis, setelah kami menetapkan proses itu (perkara) naik sidik," ujarnya.

Sholeh menambahkan, penyidik juga telah memeriksa seluruh saksi yang terlibat, termasuk saksi pelapor. Sekaligus terlapor dan sejumlah tetangga Yai Mim maupun Sahara. Disinggung terkait pemeriksaan pihak UIN Maulana Malik Ibrahim, Sholeh tidak memberikan jawaban pasti.

"Semua saksi sudah kami mintai keterangan," tandasnya.

Satreskrim Polresta Malang Kota juga menjadwalkan pemeriksaan saksi ahli, untuk melengkapi berkas perkara yang melibatkan Yai Mim dan juga Sahara.

Rencananya, sejumlah saksi ahli akan dimintai keterangan penyidik, sebelum gelar perkara dilakukan.

"Pasti dong (pemeriksaan saksi ahli), pemeriksaan saksi ahli dilakukan sebelum gelar perkara penyidikan," pungkasnya.




(mua/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads