Polisi menetapkan marbot masjid berinisial ANH (66) warga Simo Sidomulyo, Sawahan, Surabaya sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap bocah 7 tahun. Ironisnya, aksi pencabulan itu dilakukan sebanyak tiga kali di dalam masjid usai korban melaksanakan sholat.
Dengan memakai kaus dan celana orange bertuliskan tahanan Polres Gresik ANH berjalan dari ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik menuju rumah tahanan. Dengan wajah tertutup masker, pelaku hanya terdiam saat wartawan melontarkan sejumlah pertanyaan.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni mengatakan aksi bejat pelaku dilakukan sebanyak tiga kali dalam waktu yang berbeda. Pada aksinya yang terakhir, korban menangis dan mengadukan kepada orang tuanya.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah melakukan aksinya tiga kali di waktu yang berbeda. Yang pertama dan kedua itu, dilakukan beberapa bulan dan Minggu yang lalu," kata Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni, Selasa (4/11/2025).
Abid menambahkan, dalam menjalankan aksinya, pelaku mendatangi korban saat jemaah lainnya sedang melaksanakan zikir usai menunaikan ibadah salat Isya. Sebelum jemaah membubarkan diri, pelaku mendatangi korban saat bermain dengan temannya.
"Saat jemaah lainnya berdoa selesai salat, pelaku mendatangi korban dan melakukan aksi pencabulan," tambah Abid.
Kepada petugas, lanjut Abid, pelaku mengaku gemas terhadap korban karena teringat dua cucunya. Sehingga pelaku melakukan aksi cabul tersebut yang membuat korban trauma.
"Pelaku melakukan pencabulan karena merasa gemas seperti melihat cucu. Namun, dari hasil tes psikologi, korban mengalami trauma akibat perlakuan pelaku," tuturnya.
Saat ini, lanjut Abid, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih dalam. Selain itu, memberi pendampingan psikologi kepada korban.
"Kita masih mendalami keterangan pelaku. Termasuk memberikan pendampingan psikologi terhadap korban," lanjut Abid.
Sebelumnya, Seorang marbot masjid di kawasan Driyorejo, Gresik dilaporkan ke Polisi atas dugaan kasus pencabulan. Ironisnya, Marbot berinisial ANH ini dilaporkan usia mencabuli seorang bocah perempuan berusia 7 tahun usai salat di Masjid kawasan Driyorejo, Gresik.
Informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. Pria 66 tahun warga asal Simomulyo, Surabaya ini merupakan marbot di masjid tersebut.
Saat itu, selesai salat isya, korban bermain didalam masjid bersama teman seumurannya. Pelaku yang merupakan marbot, langsung memegang kepala dan mencium bibir korban sebanyak 1 kali.
Tak hanya itu, pelaku juga memasukkan tangannya ke dalam baju korban. Mendapat perlakuan tersebut, korban langsung lari keluar masjid sambil menangis hingga sampai rumah dan diketahui orang tuanya.
Tak terima putrinya menjadi korban pencabulan, orang tua korban melaporkan hal tersebut kepada pihak ketua paguyuban masjid. Saat dilakukan pengecekan CCTV di dalam masjid, aksi bejat marbot terekam CCTV seperti yang diceritakan korban kepada orang tuanya.
Usai melihat rekaman tersebut, pihak RW setempat menghubungi Polsek Driyorejo untuk datang ke lokasi lantaran banyak warga yang emosi melihat aksi bejat pelaku.
Simak Video "Video: Polisi Sidak SPBU di Gresik Usai Ramai Motor Brebet"
(auh/hil)