Sulitnya mencari pekerjaan justru dimanfaatkan RT (26) untuk berbuat cabul. Pria asal Kecamatan Puri, Mojokerto ini 4 kali mencabuli gadis berusia 16 tahun dengan modus menjanjikan pekerjaan di toko ponsel.
RT menjalani sidang perdana di ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 15.00 WIB. Jalannya sidang tertutup dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, serta hakim anggota Tri Sugondo dan Made C Buana. RT didampingi penasihat hukum dari LKBH Universitas Mayjen Sungkono.
Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Erfandy Kurnia Rachman menjelaskan, RT didakwa melakukan pencabulan terhadap anak gadis. Yaitu Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Perlindungan Anak.
"Terdakwa melakukan pencabulan terhadap anak korban sebanyak 4 kali," jelasnya kepada wartawan, Senin (3/11/2025).
Erfandy menuturkan, RT mengenal korban melalui aplikasi Lemo. Awalnya, terdakwa menawari gadis berusia 16 tahun itu pekerjan di sebuah toko ponsel. Syaratnya, korban harus datang ke rumah pelaku di Kecamatan Puri, Mojokerto.
Tergiur dengan iming-iming tersebut, gadis asal Malang ini pun nekat datang ke rumah pelaku pada Rabu (4/6) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, RT membayar ongkos transportasi korban Rp 106.000.
Selanjutnya, pelaku mengajak korban ke warkop dekat rumahnya. Di warkop inilah, RT mulai melancarkan aksinya untuk mencabuli korban. Sontak saja korban melawan dengan menendang kemaluan pelaku. Keduanya kemudian pulang ke rumah RT.
"Ketika anak korban hendak berteriak, terdakwa mengancam anak korban dengan tangan menggenggam sambil matanya melotot ke arah anak korban," ungkap Erfandy.
Tak sampai di situ, lanjut Erfandy, RT mencabuli hingga berusaha memerkosa korban di kamar rumahnya sekitar pukul 03.00 WIB. Beruntung korban berhasil melepaskan diri dari pelaku, lalu berlari ke kamar mandi. Sebab pintu depan dan belakang rumah dikunci pelaku.
Beberapa menit kemudian, korban keluar menuju kamar tidur RT untuk meminta bajunya dikembalikan. Saat itu, pelaku kembali mengakak korban berhubungan layaknya suami istri. Namun, korban tegas menolaknya.
Korban memilih tidur di ruang tamu setelah memakai baju yang dikembalikan oleh RT. Menurut Erfandy, RT 3 kali mengulangi perbuatan cabulnya kepada korban di rumah tersebut. Yaitu sekitar pukul 11.30 dan 15.00 WIB, serta pada Kamis (5/6) sekitar pukul 11.30 WIB.
Keesokan harinya, Jumat (6/6) sekitar pukul 09.00 WIB, korban meminta kepada RT agar diantar ke kos temannya berinisial RA di Singosari, Malang. Mereka sampai di kos tersebut sekitar pukul 15.00 WIB. Sekitar 30 menit kemudian, terdakwa memilih pulang.
"Ketika terdakwa pulang, anak korban menceritakan kejadian pencabulan yang di lakukan oleh terdakwa tersebut ke temannya," terangnya.
Penasihat Hukum RT, Tri Eka Wahyuni membenarkan kliennya mencabuli korban hingga 4 kali di rumahnya. Modusnya mengiming-imingi korban pekerjaan di toko ponsel. Pelaku juga mengancam korban untuk memuluskan aksinya.
"Untuk eksepsi kami tidak ada karena terdakwa mengiayakan dakwaan. Sehingga kami minta majelis hakim melanjutkan ke tahap pemeriksaan," tandasnya.
Simak Video "Video: Viral! 5 Wanita Tangkap Pria Cabul di Kereta Jepang"
(auh/abq)