Kasus kematian Mukhamat Alfan (18), siswa kelas 2 SMK Raden Rahmat, Mojosari, Mojokerto memasuki tahap persidangan. Terdakwa tunggal dalam perkara ini, Rio Filianto Tono (27) didakwa melakukan percobaan pembunuhan berencana.
Sidang perdana kasus kematian Alfan dihadiri puluhan keluarga dan kerabatnya. Sidang yang berlangsung di ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 10.15 WIB, dijaga ketat polisi. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, serta hakim anggota Tri Sugondo dan Made C Buana.
Dalam sidang ini, dakwaan terhadap Rio dibacakan langsung Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Erfandy Kurnia Rachman. Sedangkan Rio yang merupakan warga Dusun Kebon, Desa Kebondalem, Mojosari, Mojokerto didampingi tim penasihat hukumnya dari LKBH Universitas Mayjen Sungkono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Erfandy menjelaskan, pihaknya menerapkan Pasal 340 juncto Pasal 53 ayat (1) subsider Pasal 338 juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana atau percobaan pembunuhan sebagai dakwaan primer terhadap Rio. Sedangkan dakwaan alternatifnya Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
"Dakwaan primer Pasal 340 juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 53 KUHP atau kedua Pasal 359 KUHP," jelasnya kepada wartawan, Senin (3/11/2025).
Kasus ini berawal dari pertikaian dalam permainan futsal yang melibatkan keponakan Rio berinisial RF dengan SM pada Jumat (2/5). RF merupakan adik kelas SM di SMK Raden Rahmat. Sedangkan SM teman satu kelas Alfan di jurusan Teknik Alat Berat (TAB).
Ketika itu, RF menantang berkelahi SM di kebun belakang pabrik teh, Desa Awang-Awang, Mojosari, Mojokerto. Ketika mereka baku hantam, Alfan dan temannya berinisial AMA hanya menyaksikan. RF pun kalah dalam perkelahian ini sehingga wajahnya lebam-lebam.
Kepada orang tuanya, KH dan RC, RF mengaku terjatuh dari sepeda. KH lantas memberitahu Rio tentang kondisi putranya. Malam itu juga sekitar pukul 18.45 WIB, Rio menemui RF yang berada di rumah neneknya di Kecamatan Pungging. Kepada pamannya ini, RF mengaku kalau luka lebam di mata kanan dan kiri, serta pelipis kanan karena duel dengan SM.
"Namun, terdakwa menyangka bahwa memar dan luka lebam RF akibat dari pengeroyokan. Dengan nada marah, terdakwa kemudian menyampaikan kepada RF ingin membalas dengan memukul pelaku pengeroyokan tersebut. Bahkan, menyatakan apabila perlu akan dibunuh untuk membalas perbuatan tersebut," terang Erfandy.
Masih di malam yang sama sekitar pukul 20.27 WIB, Rio menghubungi RF melalui pesan WhatsApp. Terdakwa menggali sejumlah informasi terkait Alfan, SM dan AMA. RF pun memberi beberapa informasi, mulai dari jam pulang sekolah, hingga foto tiga kakak kelasnya itu.
Bahkan, Rio yang masih meyakini RF menjadi korban pengeroyokan, mengumpulkan 4 temannya berinisial HD, AR, MP dan TF di warkop Dusun Kebon, Desa Kebondalem, Mojosari, Mojokerto. Ia mengajak mereka untuk mencari Alfan, SM dan AMA di SMK Raden Rahmat. Namun, mereka enggan merespons ajakan Rio.
Tahu pamannya mengumpulkan beberapa orang, RF mengirim pesan melalui WhatsApp kepada Rio. Ia meminta terdakwa tidak membunuh Alfan, SM dan AMA karena kasihan. Namun, Rio bersikukuh mencari tiga pelajar tersebut di SMK Raden Rahmat pada Sabtu (3/5) sekitar pukul 10.00 WIB
Pagi itu, Rio gagal menemukan Alfan, SM dan AMA. Ia meminta bantuan temannya, MTF yang mengenal 3 pelajar tersebut. Akhirnya, MTF berhasil mempertemukan Alfan dan SM dengan Rio di gedung bagian utara SMK Raden Rahmat sekitar pukul 12.30 WIB. Rio lantas membonceng Alfan dan SM menggunakan sepeda motor Honda Vario miliknya.
Sekitar pukul 12.45 WIB, Rio bersama Alfan dan SM tiba di rumah RF. Kedatangannya disambut orang tua RF. Sambil berjalan masuk ke dalam rumah tersebut, Rio mengucapkan kalimat 'Ndi iki pedange iki' dengan suara lantang. Alfan dan SM yang berdiri di depan rumah dekat sepeda motor terdakwa, seketika ketakutan.
"Karena merasa takut dan terancam, Alfan dan SM spontan berlari dengan penuh ketakutan menuju ke utara. Kemudian terdakwa dan KH mengejar mereka sampai mendekati Sungai Brantas," ungkap Erfandy.
Rupanya SM berlari ke barat mendekati Sungai Brantas. Sedangkan Alfan ke arah timur, juga mendekati sungai yang sama. Rio dan KH sempat melihat Alfan di dekat kebun jagung dari jarak sekitar 50 meter. Begitu didatangi, mereka hanya menemukan tas dan sepatu sekolah korban.
Dua hari kemudian, Senin (5/5) sekitar pukul 17.00 WIB, Alfan ditemukan tewas di Sungai Brantas Desa Bulang, Prambon, Sidoarjo. Hasil autopsi menunjukkan pelajar asal Dusun/Desa Kaligoro, Kutorejo, Mojokerto ini tewas karena tenggelam.
(auh/hil)












































            
 
 
 
 
 
 
 
 