Andi Febrianto (25) divonis 3 tahun bui dan denda Rp 200 juta karena menjajakan lady companion (LC) untuk berhubungan intim dengan pria hidung belang. Melalui penasihat hukumnya, pramusaji Hotel dan Karaoke Puri Indah, Mojokerto melakukan upaya banding.
Vonis terhadap Andi dibacakan majelis hakim yang dipimpin Ivonne Tiurma Rismauli, serta didampingi hakim anggota Luqmanulhakim dan Yayu Mulyana di ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 13.20 WIB.
Dalam vonisnya, majelis hakim menyatakan Andi terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Yaitu merekrut seseorang dengan memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan orang yang di bawah kendalinya untuk mengeksploitasi orang tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Ivonne saat membacakan vonis, Kamis (16/10/2025).
Putusan untuk Andi juga mempertimbangkan keadaan yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Keadaan yang memberatkan antara lain, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah memberantas tindak perdagangan orang dan perlindungan anak, serta menimbulkan keresahan masyarakat.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum," terang Ivonne.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto pada Kamis (11/9). Ketika itu, JPU menuntut agar Andi dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Merespons vonis ini, Kasipidum Kejari Kabupaten Mojokerto Erfandy Kurnia Rachman menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. "Kami masih pikir-pikir ya sambil mempelajari putusan hakimnya dan minta petunjuk pimpinan," ujarnya.
Lain halnya dengan Penasihat Hukum Andi, Rikha Permatasari yang memilih akan melawan vonis majelis hakim PN Mojokerto. Sebab ia menilai majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada kliennya tanpa hati nurani.
"Karena kita lihat bersama Andi hanya seorang waitress yang tidak mempunyai kewenangan apapun, apalagi untuk melakukan perekrutan (terhadap LC). Kami tetap meyakini Andi tidak bersalah dan kami menolak putusan hari ini," jelasnya.
Ketika disinggung siapa yang menjajakan LC kepada pria hidung belang, Rikha menyebut manajemen hotel dan karaoke lah yang musti bertanggungjawab. Sebab ketika transaksi itu terjadi, kata Rikha, Andi sedang bekerja sebagai pelayanan.
Namun, saat disinggung tentang Andi melakukan perbuatan tersebut atas perintah siapa, Rikha menyatakan tidak ada perintah. "Kalau perintah tidak ada perintah, tapi kan kewenangan di situ, ya yang menyediakan layanan dll siapa? Saudara-saudara bisa menilai sendiri, dari manajemen dan lain-lain karena itu bukan milik Andi. Ini rangkaian besar, ini hanya sebagai tumbal sistem. Miris sih, jadi, potret yang kita lihat bersama keadilan di sini tidak ada," ujarnya.
Sedangkan terkait imbalan Rp 100.000 yang diterima Andi, Rikha menilai uang tersebut sebatas ucapan terima kasih dari LC yang melayani pria hidung belang di Hotel dan Karaoke Puri Indah. "Itu ucapan terima kasih, tidak diminta (oleh Andi)," cetusnya.
Sebagai bentuk penolakaan atas vonis majelis hakim PN Mojokerto, tambah Rikha, pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
"Saya akan berjuang. Tidak terlepas dari banding, saya akan melakukan kasasi sampai peninjauan kembali untuk membongkar kasus ini. Saya akan tetap berupaya membebaskan saudara Andi dan akan membongkar siapa dalang dari semua ini," tandasnya.
Sebelumnya, Andi merupakan pramusaji di Hotel dan Karaoke Puri Indah, Jalan Bypass Mojokerto, Desa Kenanten, Kecamatan Puri. Prostitusi di hotel dan karaoke ini terbongkar ketika tim dari Polda Jatim melakukan penggerebekan pada 27 Februari 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat itu, polisi menggerebek kamar nomor 6 dan 9 Hotel Puri Indah. Di kamar nomor 6, petugas mendapati LC berinisial DRP selesai melayani pria hidung belang berinisial SW.
Sedangkan di kamar nomor 9, petugas memergoki LC berinisial MKN sedang melakukan foreplay kepada tamunya. Dari melayani SW, DRP menerima bayaran Rp 1 juta. Sedangkan Andi, warga Dusun Gatoel, Desa Banjaragung, Puri, Mojokerto menerima Rp100.000 dari DRP.
(dpe/abq)