Seorang ibu di Magetan harus rela melaporkan anak kandung dan menantunya ke polisi. Sebab, pasangan suami istri berinisial IRS (23) dan RA (27), warga Desa Nduyung, Kecamatan Takeran, nekat mencuri sepeda motor milik sang ibu.
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menyampaikan, kedua tersangka diamankan Satreskrim Polres Magetan di sebuah rumah kontrakan di Desa Tambakagung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jumat (31/10/2025).
"Kasus ini bermula dari laporan seorang ibu bernama ES (42), warga Desa Nduyung, Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan, yang kehilangan sepeda motor miliknya. Laporan masuk ke SPKT Polres Magetan pada Minggu (19/10) pagi. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku adalah anak kandung korban bersama istrinya," ujar Erik, Senin (3/11/2025).
Erik mengatakan, sang ibu terpaksa melaporkan anak kandung dan menantunya lantaran jengkel karena keduanya kerap membuat masalah. Pelaku menjual sepeda motor Honda BeAT tahun 2024 warna hitam nopol AE 4961 CF hasil curian itu kepada seseorang di wilayah Mojokerto dengan harga sekitar Rp 4,5 juta.
"Kedua tersangka menjual motor ibunya yang dicuri ke seseorang di Mojokerto dengan harga Rp 4,5 juta," jelas Erik.
Erik menambahkan, kedua tersangka diduga menggunakan kunci cadangan yang sebelumnya hilang untuk membawa kabur sepeda motor ibunya. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Ancaman 7 tahun penjara. Polres Magetan mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang memerlukan bantuan petugas kepolisian melalui layanan 110 Polri," tandas Erik.
Simak Video "Video: Terekam CCTV! Aksi 2 Remaja Curi Motor di Minimarket Makassar"
(auh/hil)