Motor Ibu di Jatim Dicuri Anak dan Menantunya Sendiri

Regional

Motor Ibu di Jatim Dicuri Anak dan Menantunya Sendiri

Sugeng Harianto - detikKalimantan
Senin, 03 Nov 2025 17:30 WIB
Pencurian motor di Magetan
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa/Foto: Sugeng Hariono/detikJatim
Balikpapan -

Ibu di Magetan, Jawa Timur melaporkan anak kandung dan menantunya ke polisi. Sebab, pasangan suami istri berinisial IRS (23) dan RA (27) itu nekat mencuri sepeda motor milik sang ibu.

Dikutip detikJatim, Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menyampaikan kedua tersangka diamankan di sebuah rumah kontrakan di Desa Tambakagung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jumat (31/10/2025).

"Kasus ini bermula dari laporan seorang ibu bernama ES (42), warga Desa Nduyung, Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan, yang kehilangan sepeda motor miliknya. Laporan masuk ke SPKT Polres Magetan pada Minggu (19/10) pagi. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku adalah anak kandung korban bersama istrinya," ujar Erik, Senin (3/11/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Erik, sang ibu terpaksa melaporkan anak kandung dan menantunya lantaran jengkel karena keduanya kerap membuat masalah. Pelaku menjual sepeda motor Honda BeAT tahun 2024 warna hitam bernopol AE 4961 CF kepada seseorang di Mojokerto dengan harga sekitar Rp 4,5 juta.

"Kedua tersangka menjual motor ibunya yang dicuri ke seseorang di Mojokerto dengan harga Rp 4,5 juta," jelas Erik.

Kedua tersangka diduga menggunakan kunci cadangan yang sebelumnya hilang, untuk membawa kabur sepeda motor ibunya. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Ancaman 7 tahun penjara. Polres Magetan mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang memerlukan bantuan petugas kepolisian melalui layanan 110 Polri," tutup Erik.

Baca selengkapnya di sini.




(sun/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads