Suyit, pelaku kedua dalam kasus dugaan pembunuhan Faradila Amalia Najwa (23), mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) asal Probolinggo telah ditangkap. Polisi sempat kesulitan mengejar tersangka karena sempat berpindah-pindah tempat.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Jules Abraham Abast mengatakan Suyit ditangkap karena karena diduga terlibat dalam aksi pembunuhan bersama tersangka utama berinisial AS.
"Untuk pelaku ini adalah satu terduga pelaku yang bersama-sama dengan tersangka AS melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama terhadap korban," kata Abast saat ditemui awak media di Polda Jatim, Sabtu (18/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abast memastikan, hanya satu tambahan pelaku yang berhasil diamankan. Menurutnya, penangkapan Suyit dilakukan pada Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
"Tim Jatanras Polda Jatim terus bergerak melakukan upaya pengungkapan kasus. Sebelumnya sudah ditetapkan satu tersangka berinisial AS. Kemudian tadi malam juga telah ditangkap satu terduga pelaku, calon tersangka berinisial SY. Usianya sekitar 38 tahun, warga Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo," ujarnya.
Ia menjelaskan, personel Subdit Jatanras III Ditreskrimum Polda Jatim sempat mengalami kendala saat melacak keberadaan Suyit. Pasalnya, sejak peristiwa terjadi, yang bersangkutan terus berpindah lokasi.
"Untuk SY ini, semenjak kejadian dia terus berpindah, mulai dari Lumajang, kemudian ke Pamekasan, lalu kembali ke Probolinggo. Berkat informasi dari masyarakat dan kerja sama tim Jatanras serta personel Polres jajaran Polda Jatim, SY berhasil ditangkap di Jalan Raya Panglima Sudirman, Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, pada Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 23.00 WIB," imbuhnya.
Perwira menengah dengan tiga melati di pundaknya itu menegaskan, pihak kepolisian masih terus mendalami peran dan motif SY dalam kasus pembunuhan Faradilla Amalia yang diduga dilakukan bersama AS.
"Untuk sementara, yang bersangkutan berada di Polda Jatim dalam proses pemeriksaan guna melengkapi berkas perkara bersama-sama dengan tersangka AS," tuturnya.
(ihc/abq)











































