Satreskrim Polres Magetan mengamankan tiga pelaku perampok asal Bandar Lampung dan Banten. Ketiga pelaku diamankan usai melakukan aksi dengan korban seorang nenek bernama Saminem (65) warga Desa Temenggungan, Kecamatan Karas, Magetan.
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menyampaikan bahwa tiga pelaku berhasil ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Magetan kurang dari 30 jam setelah kejadian pada Selasa (4/11).
"Kita amankan ketiga pelaku di sebuah hotel kawasan Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Kita amankan dalam waktu kurang dari 30 jam," ujar Erik kepada wartawan Selasa (11/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga tersangka yang diamankan kata Erik berinisial A (53) asal Banten dan dua lainnya asal Bandar Lampung berinisial AK (37), dan AJ (47). Pelaku melakukan aksi dengan sasaran wanita lanjut usia.
"Ketiganya merupakan komplotan lintas provinsi yang beraksi dengan modus mencari korban wanita lanjut usia yang memakai perhiasan," jelas Erik.
Menurut Erik, dari hasil penyelidikan, ketiga pelaku sempat menginap di salah satu hotel di kawasan Sarangan sebelum beraksi. Pelaku yang melihat korban sendirian di jalan berpura-pura menanyakan alamat dan membujuk korban naik ke dalam mobil.
"Saat di dalam mobil, korban dipukuli oleh dua pelaku hingga mengalami luka, kemudian perhiasan dan uang tunai milik korban dirampas. Setelah itu, korban diturunkan di Jalan Desa Gandu-Gebyog, Kecamatan Karangrejo, Magetan," papar Erik.
"Alhamdulillah, berkat kerja cepat tim Resmob Satreskrim Polres Magetan dan dukungan jajaran Polda Jawa Timur, kurang dari 30 jam para pelaku berhasil kami tangkap di wilayah Magelang. Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat Magetan," imbuh Erik.
Erik menambahkan, dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp3.744.000 dan perhiasan milik korban. Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Ancaman 12 tahun penjara. Kami mengajak seluruh warga Magetan untuk terus waspada, serta segera melapor ke polisi jika melihat atau mengalami tindak kejahatan," tandas Erik.
(auh/abq)












































