Setelah kisah pernikahan viralnya dengan mahar cek Rp 3 miliar menghebohkan publik, Sheila Arika kini kembali jadi sorotan. Istri muda Mbah Tarman (74) itu menolak melaporkan suaminya ke polisi meski muncul dugaan bahwa cek mahar tersebut palsu. Namun, Polres Pacitan memastikan tetap menyelidiki kasus dugaan pemalsuan cek itu.
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menegaskan, penyidik tetap bisa memproses dugaan pemalsuan meski tanpa laporan dari pihak Sheila maupun keluarganya.
"Hari Rabu tanggal 21 Oktober kita sudah melaksanakan pemeriksaan, termasuk ortunya yang kami periksa, yang datang ibu, bapak, dan Sheila. Kasusnya dimulai dari kasus pernikahan yang viral itu. Setelah kita periksa, yang bersangkutan menyampaikan masalah cek itu urusan keluarga," ujar Ayub kepada detikJatim, Sabtu (1/11/2025).
Ayub menyebut, Sheila bahkan membuat surat pernyataan agar tidak melaporkan Mbah Tarman. Ia menilai, keputusan itu merupakan urusan pribadi keluarga mereka.
"Di situ yang bersangkutan membuat surat pernyataan untuk tidak melaporkan Tarman, menjadi urusan keluarga mereka, sampai saat ini sudah baik-baik saja," jelasnya.
Meski demikian, polisi tetap membuka penyelidikan dengan mengacu pada Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Sebab, pasal tersebut bersifat delik formil dan tidak membutuhkan laporan dari masyarakat.
"Pasal 263 tanpa laporan dari masyarakat itu bisa kita proses," tegas Ayub.
Menurutnya, Pasal 378 KUHP tentang penipuan hanya dapat diterapkan jika ada laporan dari pihak perempuan. Karena keluarga Sheila memilih tidak melapor, penyidik kini fokus menelusuri dugaan pemalsuan cek yang dijadikan mahar pernikahan.
"Patokan kami dari kepolisian Pasal 378, yang berhak melaporkan pihak perempuan. Kami fokus ke cek palsu," ujarnya.
Ayub menambahkan, pihak Sheila berada dalam posisi yang cukup sensitif karena justru menjadi pihak yang dirugikan sejak awal.
"Ini kan kondisinya juga cukup pelik bagi pihak perempuan, justru dirugikan sejak awal dianggap kabur, padahal tidak kabur, mereka sedang bulan madu," kata Ayub.
Sementara itu, penyidik Polres Pacitan masih menunggu kehadiran Mbah Tarman untuk menjalani pemeriksaan. Ia dijadwalkan datang pada Senin (3/11/2025) setelah dua kali mangkir dengan alasan sakit.
"Hari Jumat (24 Oktober) Tarman nggak datang, janjinya hari Rabu tanggal 29 (Oktober) lalu, tapi nggak datang lagi alasan sakit. Besok janjinya datang hari Senin, saya arahkan untuk membawa cek," imbuhnya.
Ayub menegaskan, penyidikan saat ini hanya berfokus pada dugaan cek palsu, bukan pada mobil Toyota Camry yang juga dijanjikan Mbah Tarman kepada istrinya.
"Masalah mobil dan lain-lain kami tidak fokus ke situ. Cek palsu Pasal 263, itu delik formil," pungkasnya.
Sebelumnya, pernikahan Mbah Tarman dan Sheila Arika di Pacitan viral karena mahar fantastis berupa cek Rp 3 miliar serta janji pemberian mobil Toyota Camry. Namun hingga kini, mobil tersebut belum ditemukan dan cek yang dijadikan mahar itu tengah diselidiki keasliannya oleh polisi.
Simak Video "Video Tampang Kakek Tarman Tersangka Pemalsuan Cek Mahar Nikah Rp 3 M"
(irb/hil)