Sikap keluarga Shela Arika (24) tidak berubah. Mereka tetap akan mendukung Sutarman alias Mbah Tarman (74), sang menantu yang jadi tersangka pemalsuan dokumen cek hingga putusan persidangan meski mereka telah berkorban banyak.
Shela dan keluarganya memilih tetap ada untuk mendampingi Mbah Tarman. Mereka bahkan mau mengambil risiko meski ada harga yang harus dibayar atas kesetiaan kepada pria lansia asal Wonogiri, Jawa Tengah itu.
Harga yang Harus Dibayar Keluarga Shela
1. Mahar Rp 3 Miliar Berupa Cek yang Ternyata Palsu
Mbah Tarman telah ditangkap dan ditahan di Polres Pacitan sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen cek Rp 3 miliar yang diadikan mahar untuk menikahi Shela Arika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mbah Tarman sendiri telah secara blak-blakan mengakui alasannya memalsukan cek mahar Rp 3 miliar itu demi meluluhkan hati Shela dan keluarga agar bersedia dinikahi.
"Supaya istri saya mau. Sudah, cuma itu," kata Tarman menjawab pertanyaan Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar, Kamis (11/12/2025).
Mbah Tarman juga mengakui bahwa dirinya tidak memiliki uang sebanyak itu. "Itu tidak ada," ujar Tarman.
Polisi telah memiliki alat bukti kuat hasil pemeriksaan saksi dari bank swasta yang logonya tercantum di atas cek. Selain itu juga kejanggalan lain berupa 7 digit nomor seri padahal yang asli hanya memiliki 6 digit.
Demikian pula dengan nomor rekening yang mana bank itu hanya menggunakan 10 digit nomor rekening, sedangkan pada dokumen yang diduga dipalsukan tertera 11 digit nomor rekening. Semua bukti itu ada di dalam sebuah flash disk.
"Flashdisk yang kami jadikan barang bukti, itu sebenarnya teknis ya, namun itu berisi video ataupun dokumen sebagaimana dalam kasus yang ditersangkakan kepada yang bersangkutan. Dalam hal ini adalah cek 3 M tersebut," ucap perwira polisi yang pernah menjadi penyidik KPK tersebut.
Atas perbuatannya, polisi akan menjerat Mbah Tarman dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen atau surat. Ayub menegaskan ancaman hukuman pidana di dalam pasal tersebut paling lama 6 tahun penjara.
2. Janji Palsu Soal Mobil Camry
Selain mahar Rp 3 miliar dalam bentuk cek, Mbah Tarman juga menjanjikan mobil Toyota Camry kepada Shela Arika, istrinya. Ini disampaikan saat akad nikah mereka di Pacitan sebagaimana disebutkan pernikahan yang beredar di media sosial.
"Insyaallah bade maringi maskawin alat salat, lan ugi cek senilai Rp 3 miliar dan Insyaallah tambahan setunggal unit Toyota Camry ingkang mboten disebutaken dados maskawin, Insyaallah diparingaken ten manten putri. Insyaallah Mbak Shela sampun nerima nggih? (Insyaallah akan memberi maskawin alat salat, dan juga cek senilai Rp 3 miliar dan Insyaallah tambahan satu unit Toyota Camry yang tidak disebutkan menjadi maskawin untuk mempelai wanita, Insyaallah Mbak Shela sudah menerima ya?)" kata penghulu dalam video yang dilihat detikJatim, Senin (13/10/2025).
Namun, hingga kini, Toyota Camry itu belum tampak wujudnya. Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengatakan, pihaknya belum mendapat keterangan lebih lanjut dari keluarga soal itu Toyota Camry dan berdasarkan hasil pemantauan di rumah keluarga Shela, mobil Camry itu tidak ada.
"Di lokasi tidak ada mobil Camry sampai detik ini," kata Ayub kepada detikJatim, Senin 13 Oktober 2025.
Menurut Ayub, pihak kepolisian telah mengimbau agar keluarga perempuan di Bandar tidak mengeluarkan sesuatu hingga berpotensi dirugikan oleh Tarman. Namun, ketika dihubungi, keluarga enggan memberi keterangan.
Mahar Rp 3 M pernikahan Tarman dan Shela di Pacitan yang menggunakan cek. (Foto: tangkapan layar) |
"Dijawab oleh Shela, 'Itu privasi kami.' Setelah itu pihak kepolisian tidak berani menyampaikan apa pun berkaitan dengan mahar tersebut kepada saudari Shela," ujarnya.
3. Sertifikat Rumah Gantikan Mobil Rental yang Digadai ke Tetangga
Keluarga Shela telah menanggung malu diprotes tetangga yang memberi uang gadai senilai Rp 50 untuk mobil Avanza Veloz milik Mbah Tarman yang ternyata mobil rental. Keluarga Shela juga harus bertanggung jawab atas uang gadai tersebut.
"Jadi setelah mobil diambil oleh pemilik rental, tentunya pemberi uang gadai sebesar Rp 50 juta (yang merupakan tetangga Shela Arika) itu yang tidak terima. Lalu dari pihak keluarga mempelai wanita lagi yang bertanggung jawab memberikan jaminan sertifikat tanah," ujar Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar di Mapolres Pacitan, Jumat (12/12/2025).
Uang yang didapatkan dari hasil gadai mobil rental itu digunakan Mbah Tarman untuk membagi-bagikan persen kepada para tamu undangan di acara akad nikahnya dengan Shela pada 8 Oktober 2025. Masing-masing tamu diberi uang Rp 100 ribu.
Dari hasil pemeriksaan polisi terhadap Mbah Tarman, terungkap bahwa pria asal Wonogiri itu mendapat uang senilai total kurang lebih Rp 30 juta untuk memerseni tamu resepsi dari hasil gadai mobil Avanza Veloz ke tetangga Shela senilai Rp 50 juta.
Dua hari setelah pernikahan Mbah Tarman dan Shela, datang orang yang mengaku dari perusahaan rental mobil di Ponorogo mencari Mbah Tarman. Perusahaan rental itu memilih tidak melapor ke polisi atas dugaan penggelapan, yang penting mobil yang disewa Mbah Tarman bisa dibawa kembali ke Ponorogo.
"Jadi Mbah Tarman ini mendapatkan uang Rp 50 juta, kemudian sebanyak Rp 30 juta itu dibagi-bagikan, (masing-masing) Rp 100 ribu kepada warga yang saat itu hadir resepsi. Dan itu fakta, dan itu yang mungkin meyakinkan juga warga dan pihak mempelai wanita atau keluarga wanita sehingga cek 3 M itu harapannya bisa dicairkan. Walaupun sampai saat ini jelas tidak bisa dicairkan dan palsu," kata Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar saat konferensi pers Rabu kemarin.
Shela dan Keluarga Tetap Cinta
Hingga saat ini pihak keluarga mempelai perempuan diberi kesempatan untuk melaporkan kasus dugaan pemalsuan dokumen yang mengarah juga pada penipuan tersebut. Namun, keluarga Shela tetap pada pendiriannya dan memilih tidak menempuh jalur hukum. Apalagi pernikahan sudah dilangsungkan dan mempelai wanita menyatakan kesetiaan menemani sang suami hingga kasus ini selesai di pengadilan.
"Pihak keluarga tidak merasa dirugikan dan masih menjalin hubungan yang sangat baik. Istrinya juga selalu ada komunikasi dengan saya, selaku kuasa hukumnya," terang Imam Bajuri, kuasa hukum Mbah Tarman saat dihubungi detikJatim, Senin (15/12/2025).
Lebih lanjut, Bajuri juga menyebut bahwa pihak keluarga perempuan tetap menerima dan turut bertanggung jawab atas utang Mbah Tarman.
"Intinya yang jelas keluarga baik-baik saja," ujar Bajuri.
Ia juga menegaskan, kedua pasangan masih menjalin hubungan yang harmonis. Bahkan, selama proses pemanggilan pihak kepolisian, sang istri, Sheila setia mendampingi tersangka.
"Gini yang jelas bahwa istrinya pak Tarman itu sehat dan pada saat memenuhi panggilan turut mendampingi tersangka," tuturnya.
Mbah Tarman dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen atau surat dengan ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun.
"Saya selaku kuasa hukum Mbah Tarman menghormati segala proses hukum yang sedang berjalan," tutup Imam Bajuri.
(dpe/hil)












































