Mbah Tarman Absen Pemeriksaan Polisi soal Dugaan Mahar Cek Rp 3 M Palsu

Mbah Tarman Absen Pemeriksaan Polisi soal Dugaan Mahar Cek Rp 3 M Palsu

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Sabtu, 01 Nov 2025 11:30 WIB
Mahar Rp 3 M pernikahan Tarman dan Shela di Pacitan yang menggunakan cek.
Mahar Rp 3 M pernikahan Tarman dan Shela di Pacitan yang menggunakan cek. (Foto: tangkapan layar)
Pacitan -

Polisi masih menyelidiki dugaan pemalsuan cek senilai Rp 3 miliar dalam kasus pernikahan viral Mbah Tarman (74) dan Shela Arika (24). Namun, hingga kini Mbah Tarman belum memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik Polres Pacitan.

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengatakan, Mbah Tarman semula dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Jumat (24/10/2025), lalu berjanji akan datang Rabu (29/10/2025), namun tidak hadir dengan alasan sakit.

"Hari Jumat Tarman nggak datang, janjinya hari Rabu tanggal 29 (Oktober) lalu, tapi nggak datang lagi alasan sakit," kata Ayub kepada detikJatim, Sabtu (1/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ayub menyebut, pihaknya telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Mbah Tarman pada Senin (3/11/2025). Polisi juga meminta yang bersangkutan membawa cek Rp 3 miliar yang menjadi sorotan publik.

ADVERTISEMENT

"Besok janjinya datang hari Senin, saya arahkan untuk membawa cek," imbuhnya.

Sebelumnya, polisi telah memeriksa Shela Arika dan kedua orang tuanya pada Rabu (21/10/2025). Pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami laporan masyarakat terkait dugaan cek palsu yang muncul dari pernikahan viral tersebut.

"Hari Rabu tanggal 21 Oktober kita sudah melaksanakan pemeriksaan, termasuk ortunya yang kami periksa, yang datang ibu, bapak, dan Shela. Kasusnya dimulai dari kasus pernikahan yang viral itu. Setelah kita periksa, yang bersangkutan menyampaikan masalah cek itu urusan keluarga," ujar Ayub.

Menurut Ayub, kepolisian menjadikan Pasal 378 KUHP tentang penipuan sebagai patokan jika pihak perempuan melaporkan adanya kerugian. Namun, keluarga Shela menyatakan tidak akan melaporkan Tarman.

"Patokan kami dari kepolisian Pasal 378, yang berhak melaporkan pihak perempuan. Kami fokus ke cek palsu," jelasnya.

Meski begitu, penyidik tetap dapat memproses dugaan pemalsuan cek tanpa adanya laporan dari masyarakat. "Pasal 263 tanpa laporan dari masyarakat itu bisa kita proses," kata Ayub.

Ayub menambahkan, situasi di pihak Shela cukup sensitif karena mereka justru menjadi pihak yang dirugikan sejak awal.

"Ini kan kondisinya juga cukup pelik bagi pihak perempuan, justru dirugikan sejak awal dianggap kabur, padahal tidak kabur, mereka sedang bulan madu," ujarnya.

Ia menegaskan, fokus kepolisian saat ini hanya pada penyelidikan dugaan pemalsuan cek, bukan pada mobil Toyota Camry yang juga dijanjikan oleh Mbah Tarman.

"Masalah mobil dan lain-lain kami tidak fokus ke situ. Cek palsu Pasal 263, itu delik formil," pungkasnya.

Sebelumnya, publik masih menyoroti pernikahan viral Mbah Tarman dan Shela Arika di Pacitan karena mahar berupa cek senilai Rp 3 miliar dan janji pemberian mobil Toyota Camry. Namun, mobil mewah yang dijanjikan belum ditemukan hingga kini.

Dalam video akad nikah yang viral di media sosial, penghulu menyebutkan mahar berupa seperangkat alat salat dan uang tunai Rp 3 miliar dengan tambahan satu unit Toyota Camry yang tidak disebutkan sebagai mas kawin.

"Insyaallah bade maringi maskawin alat salat, lan ugi cek senilai Rp 3 miliar dan Insyaallah tambahan setunggal unit Toyota Camry ingkang mboten disebutaken dados maskawin, Insyaallah diparingaken ten manten putri. Insyaallah Mbak Shela sampun nerima nggih? (Insyaallah akan memberi maskawin alat salat, dan juga cek senilai Rp 3 miliar dan Insyaallah tambahan satu unit Toyota Camry yang tidak disebutkan menjadi maskawin untuk mempelai wanita, Insyaallah Mbak Shela sudah menerima ya?)" kata penghulu dalam video yang dilihat detikJatim, Senin (13/10/2025).




(irb/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads