Setelah kisah pernikahan viralnya dengan mahar cek Rp 3 miliar menghebohkan publik, Sheila Arika kini kembali jadi perhatian. Istri muda Mbah Tarman (74) itu menolak melaporkan suaminya ke polisi meski muncul dugaan cek mahar tersebut palsu.
Namun, polisi memastikan tetap menyelidiki dugaan pemalsuan cek yang muncul dari pernikahan tersebut. Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menegaskan, penyidik bisa memproses kasus itu meski tanpa laporan dari pihak Sheila ataupun.
"Hari Rabu tanggal 21 Oktober kita sudah melaksanakan pemeriksaan, termasuk ortunya yang kami periksa, yang datang ibu, bapak, dan Sheila. Kasusnya dimulai dari kasus pernikahan yang viral itu. Setelah kita periksa, yang bersangkutan menyampaikan masalah cek itu urusan keluarga," ujar Ayub kepada detikJatim, Sabtu (1/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ayub menyebut, Sheila bahkan membuat surat pernyataan agar tidak melaporkan Mbah Tarman. Ia menilai, keputusan itu merupakan urusan pribadi keluarga mereka.
"Di situ yang bersangkutan membuat surat pernyataan untuk tidak melaporkan Tarman, menjadi urusan keluarga mereka, sampai saat ini sudah baik-baik saja," jelasnya.
Meski demikian, polisi tetap membuka penyelidikan dengan mengacu pada Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Sebab, pasal tersebut bersifat delik formil dan tidak membutuhkan laporan dari masyarakat.
"Pasal 263 tanpa laporan dari masyarakat itu bisa kita proses," tegas Ayub.
Menurutnya, Pasal 378 KUHP tentang penipuan hanya dapat diterapkan jika ada laporan dari pihak perempuan, namun hingga kini keluarga Sheila memilih tak melapor. Karena itu, fokus penyidik diarahkan pada dugaan cek palsu.
"Patokan kami dari kepolisian Pasal 378, yang berhak melaporkan pihak perempuan. Kami fokus ke cek palsu," ujarnya.
Ayub menambahkan, kondisi pihak Sheila cukup sensitif karena sejak awal mereka justru menjadi pihak yang dirugikan.
"Ini kan kondisinya juga cukup pelik bagi pihak perempuan, justru dirugikan sejak awal dianggap kabur, padahal tidak kabur, mereka sedang bulan madu," kata Ayub.
Sementara itu, penyidik Polres Pacitan juga masih menunggu kehadiran Mbah Tarman untuk menjalani pemeriksaan. Ia dijadwalkan datang pada Senin (3/11/2025) setelah sebelumnya mangkir dua kali dengan alasan sakit.
"Hari Jumat (24 Oktober) Tarman nggak datang, janjinya hari Rabu tanggal 29 (Oktober) lalu, tapi nggak datang lagi alasan sakit. Besok janjinya datang hari Senin, saya arahkan untuk membawa cek," imbuhnya.
Ayub menegaskan, penyidikan saat ini hanya berfokus pada dugaan cek palsu, bukan pada mobil Toyota Camry yang juga dijanjikan Mbah Tarman kepada istrinya.
"Masalah mobil dan lain-lain kami tidak fokus ke situ. Cek palsu Pasal 263, itu delik formil," pungkasnya.
Sebelumnya, pernikahan Mbah Tarman dan Sheila Arika di Pacitan menjadi viral karena mahar fantastis berupa cek Rp 3 miliar dan janji pemberian mobil Toyota Camry. Namun hingga kini, mobil tersebut belum ditemukan.
(irb/hil)











































