Ribut di Vonis Pembunuhan-Perkosaan Siswi SMA Jombang

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Kamis, 23 Okt 2025 21:15 WIB
Ribut di Vonis Pembunuhan-Perkosaan Siswi SMA Jombang (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Jombang -

Sidang vonis tiga pelaku pembunuhan dan pemerkosaan siswi kelas 3 SMA di Sumobito, Jombang, PRA (18) diwarnai keributan. Keluarga korban mencoba menyerang para fterdakwa karena kecewa dengan vonis penjara seumur hidup.

Sidang di ruangan Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri (PN) Jombang semula berjalan kondusif sekitar pukul 11.00 WIB. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa, serta hakim anggota Luki Eko Adrianto dan Satrio Budiono.

Ketiga pelaku dihadirkan di ruangan sidang. Yaitu Ardiansyah Putra Wijaya (18), warga Desa Sembung, Perak, Jombang, Achmad Toriq (18), pelajar SMA asal Desa Klepek, Kunjang, Kediri, serta Lutfi Inahu (32), warga Desa/Kecamatan Kunjang, Kediri.

Sekitar 15 orang keluarga korban yang sempat menggelar unjuk rasa di depan PN Jombang, diizinkan menyaksikan langsung persidangan. Sebab sidang pembacaan vonis untuk Putra, Toriq dan Lutfi terbuka untuk umum. Keributan mulai pecah setelah majelis hakim membacakan vonis.

Paman korban, Widodo (45) berupaya menyerang ketiga terdakwa yang hendak digiring keluar dari ruangan sidang. Aksinya berhasil dicegah petugas keamanan yang bersiaga di dalam ruang sidang. Sedangkan keluarga korban lainnya berteriak dan menangis.

"Pantese diukum mati iku (pantasnya dihukum mati itu)," teriak keluarga korban setelah sidang vonis, Kamis (23/10/2025).

Widodo menuturkan, keluarga korban tak terima ketiga terdakwa divonis penjara seumur hidup. Menurutnya, keluarga korban meminta agar para pelaku dihukum mati. Sebab perbuatan mereka terhadap korban tergolong sangat keji.

"Harus hukuman mati karena perbuatan mereka di luar nalar. (korban) dianiaya tiga orang, diperkosa, dianiaya dalam keadaan tidak berdaya dan ditenggalamkan ke sungai. Saya tidak terima dan tidak ikhlas," terangnya.

Di sisi lain, Putra, Toriq dan Lutfi juga tak terima dihukum penjara seumur hidup. Setelah mendengarkan vonis majelis hakim, mereka langsung menyatakan akan mengajukan banding. Sehingga perkara ini belum berkekuatan hukum tetap.

"Para terdakwa tidak terima vonis tersebut, kami mengajukan banding," ujar Penasihat Hukum Tiga Terdakwa, Achmad Umar Faruk.

Dalam vonisnya, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana Pasal 340 KUHP dan Pasal 285 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Yaitu melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan turut serta melakukan pembunuhan berencana sekaligus menyerang kehormatan dan kesusilaan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup," terang Faisal saat membacakan vonis.




(auh/hil)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork
InsertLive
Kamis, 01 Jan 1970 07:00 WIB