Lawan Vonis Seumur Hidup, Alvi Pemutilasi Tiara Tempuh Kasasi ke MA

Lawan Vonis Seumur Hidup, Alvi Pemutilasi Tiara Tempuh Kasasi ke MA

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Selasa, 21 Jul 2026 19:40 WIB
Alvi Maulana
Alvi Maulana (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya memperkuat vonis Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto yang menghukum Alvi Maulana (24) dengan penjara seumur hidup. Pelaku pembunuhan dan mutilasi pacarnya, Tiara Angelina Saraswati (25) itu kini menempuh kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Vonis terhadap Alvi dijatuhkan majelis hakim PN Mojokerto pada Senin (27/4). Yaitu oleh Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, serta hakim anggota Tri Sugondo dan Made C Buana. Mereka menyatakan Alvi terbukti melakukan tindak pidana Pasal 459 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Sehingga dihukum penjara seumur hidup.

Vonis pengadilan tingkat pertama ini sama dengan tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto pada Senin (6/4). Karena keberatan dengan putusan itu, Alvi melalui tim penasihat hukumnya dari LBH Rahmatan Lil Alamin, Jombang mengajukan banding pada 12 Mei 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Data yang dihimpun detikJatim dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mojokerto, permohonan banding Alvi diputus oleh PT Surabaya pada 6 Juli 2026. Majelis hakim banding yang mengadili yakni I Gede Suarsana, Tati Nurningsih dan Sukadi.

Putusan banding tersebut antara lain menguatkan putusan PN Mojokerto Nomor 600/Pid.B/2025/PN Mjk tanggal 27 April 2026, memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan, serta menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

ADVERTISEMENT

"Banding kami diterima, tapi putusannya menguatkan vonis PN Mojokerto," kata Penasihat Hukum Alvi, Edi Haryanto kepada detikJatim, Selasa (21/7/2026).

Edi menjelaskan, pihaknya mengajukan banding karena vonis penjara seumur hidup memberatkan kliennya. Menurutnya Alvi tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana. Argumentasi hukumnya berpedoman pada keterangan saksi ahli psikologi forensik yang dihadirkan JPU dalam persidangan.

Menurut ahli psikologi forensik, kata Edi, Alvi membunuh Tiara karena dipicu insiden di pintu kos. Ketika itu, terdakwa terpaksa tidur di depan pintu karena Tiara menolak membukanya. Sebab terdakwa kelelahan setelah mengantar adiknya dari Bandara Juanda ke pondok pesantren di Gresik.

Begitu Tiara membuka pintu kos, kepala Alvi tertabrak pintu tersebut. Tak sampai di situ, korban juga memaki-maki Alvi. Selanjutnya, terdakwa masuk ke kamar kos, lalu melalukan perbuatan kejinya.

"Karena menurut kami sebagaimana pemeriksaan di persidangan kami sampaikan di pledoi kemarin, unsur perencanaannya tidak terbukti. Bahkan yang menyampaikan waktu itu closing statemen saksi ahli psikologi forensik ini bukan perencaan tapi luapan emosi yang ekstrem. Namun, kami tetap apresiasi dan menghormati putusan majelis hakim," jelasnya.

Terlebih lagi, menurut Edi, tidak ada orang lain yang menyaksikan pembunuhan Tiara. Sehingga analisis kejiwaan terdakwa yang disampaikan saksi ahli psikologi forensik tidak boleh diabaikan begitu saja.

"Seharusnya saksi ahli terkait kejiwaan terdakwa ini diutamakan karena tidak ada saksi saat kejadian. Pembunuhan ini berencana atau tidak, tidak bisa memakai pendekatan empiris, harus memakai pendekatan psikologi forensik. Namun demikian kami tetap menghormati putusan majelis hakim," cetusnya.

Oleh sebab itu, Edi meyakini perbuatan Alvi merupakan pembunuhan biasa yang dilakukan secara spontan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 458 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana di pasal ini maksimal 15 tahun penjara.

"Pemerikaaan di persidangan fakta-fakta yang terjadi, perencanaan tidak terbukti, seharusnya pasalnya 458 KUHP sebagaimana dakwaan subsideritas jaksa penuntut umum. Seharusnya pidananya maksimal 15 tahun atau di bawahnya," ujarnya.

Edi lantas menyoroti adanya 2 putusan banding untuk Alvi di tanggal yang sama dari PT Surabaya. Kedua nomor putusan ini sama, yakni 1073/PID/2026/PT SBY. Bedanya, salah satu surat terdapat poin putusan 'Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan'.

"Dalam perkara yang sama, kami menerima 2 putusan di tanggal yang sama. Secara administrasi orang PT Surabaya mengakui kesalahan membuat putusan. Kalau secara materiil, perbaikan surat yang keliru. Ada poin dikurangi masa penahanan, padahal kan hukuman seumur hidup. Di putusan banding satunya, poin itu tidak ada," terangnya.

Setelah banding kandas, lanjut Edi, pihaknya mengajukan kasasi ke MA pada 17 Juli 2026. Pokok kasasinya memohon agar hakim agung menyatakan Alvi tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana Pasal 459 KUHP, menyatakan Alvi terbukti bersalah melakukan pembunuhan biasa Pasal 458 KUHP, serta menjatuhkan pidana seringan- ringannya terhadap Alvi.

"Kasasi itu kan pertimbangannya judex juris, bukan judex facti. Bicara judex juris, kami sampaikan bahwa hakim seharusnya memahami kalau peristiwa pembunuhan ini tidak ada saksi yang melihat. Seharusnya lebih mempertimbangkan saksi ahli yang mengatakan itu tidak direncanakan sebagaimana Pasal 458 KUHP, dakwaan subsider penuntut umum," tegasnya.

Dikonfirmasi terkait upaya hukum pengacara Alvi, Kasipidum Kejari Kabupaten Mojokerto, Erfandy Kurnia Rachman mengaku belum menerima memori kasasi tersebut. "Kami masih menunggu karena belum menerima memori kasasi. Kalau sudah menerima, kami pelajari, lalu segera kami buat kontra kasasinya," tandasnya.



(auh/abq)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads