Suami Siri Bunuh Penjual Kopi di Jombang Divonis 18 Tahun Bui

Suami Siri Bunuh Penjual Kopi di Jombang Divonis 18 Tahun Bui

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Kamis, 23 Jul 2026 20:30 WIB
Purnomo, terdakwa pembunuh istri sirinya di Desa Palrejo, Sumobito, Jombang
Purnomo, terdakwa pembunuh istri sirinya di Desa Palrejo, Sumobito, Jombang (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Jombang -

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menyatakan Purnomo (60) terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap istri sirinya, Tri Retno Jumilah (62). Warga Desa Palrejo, Sumobito, Jombang ini divonis 18 tahun penjara.

Vonis terhadap Purnomo dibacakan majelis hakim dalam sidang terbuka di ruangan Cakra, PN Jombang. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Luky Eko Andrianto, serta hakim anggota Bagus Sumanjaya dan Ivan Budi Santoso.

Dalam vonisnya, majelis hakim menyatakan Purnomo terbukti melakukan tindak pidana Pasal 459 junto Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Yaitu melakukan pembunuhan berencana terhadap istri sirinya, Retno.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," terang Luky saat membacakan vonis, Kamis (23/7/2026).

Vonis tersebut, lanjut Luky, juga mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Keadaan yang memberatkan antara lain, Purnomo membunuh istri sirinya secara keji dan merampas harta benda korban.

ADVERTISEMENT

"Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan usianya sudah lanjut," tegasnya.

Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang pada Kamis (25/6). Ketika itu, JPU menuntut agar Purnomo dihukum 18 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Meski begitu, JPU maupun penasihat hukum Purnomo, Ahmad Umar Faruq menyatakan pikir-pikir ketika merespons vonis majelis hakim. Kedua pihak mempunyai waktu 7 hari untuk menerima putusan atau mengajukan banding.

"Pikir-pikir Yang Mulia," ujar Umar kepada majelis hakim.

Sedangkan dalam dakwaannya, JPU menerapkan sejumlah pasal. Dakwaan alternatif pertama primer Pasal 459 junto Pasal 618 KUHP subsider Pasal 458 Ayat (1) junto Pasal 618 KUHP. Kemudian dakwaan alternatif kedua Pasal 458 Ayat (3) junto Pasal 618 KUHP, alternatif ketiga Pasal 466 Ayat (3) junto Pasal 618 KUHP.

Berdasarkan materi dakwaan, Purnomo tega membunuh istri sirinya karena sering dimarahi dan diusir oleh korban. Sebab terdakwa tidak bekerja atau menganggur dengan dalih sakit diabetes sekitar 8 bulan sebelum pembunuhan. Sedangkan Retno mengelola warung kopi di depan Koramil Mojoagung.

Puncaknya pada 9 November 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Purnomo kembali kena semprot saat tidur di rumah Retno, Dusun Mancilan, RT 3 RW 2, Desa Mancilan, Mojoagung, Jombang. Ketika itu, korban mengusirnya apabila masih tetap menjadi pengangguran.

Meski tersulut emosi, Purnomo tak langsung menganiaya Retno. Ia menunggu korban tidur lelap. Sekitar pukul 02.00 WIB, terdakwa mengambil linggis di belakang pintu kamar tidur. Tanpa belas kasihan, ia memukuli istrinya dengan linggis tersebut.

Karena Retno masih bernapas, Purnomo membekapnya dengan bantal. Selanjutnya, terdakwa menutup jasad istri sirinya dengan selimut. Kemudian ia tiduran di sebelah mayat Retno sampai sekitar pukul 03.30 WIB.

Berdasarkan hasil autopsi, Retno tewas akibat kekerasan tumpul pada kepala yang mengakibatkan perdarahan otak. Terdapat luka memar di dada akibat kekerasan tumpul, patah tulang tertutup di rahang bawah kanan, tulang pipi kanan, lengan kanan atas dan iga akibat kekerasan tumpul.

Terdapat resapan darah pada kulit kepala sisi kanan dan sela iga kiri akibat kekerasan tumpul. Juga gumpalan darah di rongga kepala, pendarahan pada otak dan resapan darah pada tulang atap tengkorak akibat kekerasan tumpul.

Purnomo lantas mencuri uang Rp 61 juta, serta 5 gelang dan 3 cincin emas milik korban. Setelah mengunci rumah korban, pelaku kabur menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion nopol S 6554 OAR milik Retno. Rupanya ia kabur ke Lampung karena pernah bekerja di sana sekitar 10 tahun sebelumnya.

Tim dari Satreskrim Polres Jombang meringkusnya di kos Desa Rajabasa Baru, Mataram Baru, Lampung Timur pada 21 November 2025 sekitar pukul 23.15 WIB. Polisi juga menyita barang bukti 5 gelang dan 3 cincin emas milik korban, uang Rp 59.940.000, 4 dompet, 5 nota pembeliaan barang, serta 1 tas rangsel hitam.



(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads