Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum (Mamin) kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) DPRD Jember. Dari lima tersangka, empat di antaranya telah ditahan.
Kepala Kejari Jember Ichwan Efendi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menggelar ekspose internal pada Senin (20/10).
"Setelah ekspose bersama, kami sepakat untuk menaikkan status perkara dari penyidikan umum menjadi penyidikan khusus dan menetapkan lima tersangka," kata Ichwan, Selasa (21/10/2025).
Kelima tersangka yang ditetapkan berinisial DDS, YQ, A, RAR, dan SR. Penetapan ini dikuatkan oleh Surat Perintah Penyidikan Khusus dan Surat Penetapan Tersangka yang keduanya dikeluarkan pada 20 Oktober 2025.
"Kami resmi menaikkan status penyidikan, sekaligus mengeluarkan surat perintah penyidikan khusus dan surat penetapan tersangka terhadap lima orang," ujarnya.
Ichwan menambahkan, penetapan tersangka ini diikuti dengan proses penahanan. Ada empat tersangka yang ditahan. Satu tersangka belum ditahan karena mangkir saat diminta hadir ke Kejaksaan.
"Hanya satu yang belum datang, yaitu SR," tandasnya.
Simak Video "Video: Momen Kades Sukomulyo Senyam-senyum saat Ditahan gegara Korupsi"
(auh/hil)