Wakil Ketua DPRD Jember-Mantan Istri Ditahan di Kasus Korupsi Sosperda

Wakil Ketua DPRD Jember-Mantan Istri Ditahan di Kasus Korupsi Sosperda

Yakub Mulyono - detikJatim
Selasa, 21 Okt 2025 12:00 WIB
Wakil Ketua DPRD Jember-Mantan Istri Ditahan di Kasus Korupsi Sosperda
5 Orang Jadi Tersangka Korupsi Sosperda DPRD Jember, 4 Ditahan/Foto: Tangkapan layar
Jember -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menahan empat orang tersangka dugaan korupsi pengadaan makan dan minum kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) DPRD Jember. Di antara empat tersangka yang ditahan adalah Wakil Ketua DPRD Jember berinisial DDS, dan mantan istrinya, YN.

"Tiga tersangka lainnya adalah A, SR dan RR," kata Kepala Kejari Jember, Ichwan Effendi, Selasa (21/10/2025).

Ichwan menyatakan masih belum bisa mempublikasikan peran masing-masing tersangka. Kata dia, ini dilakukan demi kerahasiaan penyidikan perkara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk peran masing-masing belum bisa kami publish, ini sebagai strategi penyelidikan dalam pengembangan perkara," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Namun, informasi yang diperoleh dari internal Kejari Jember menyebut, DDS merupakan koordinator pengadaan makan dan minum (Mamin) kegiatan Sosperda masing-masing anggota DPRD Jember. Pengadaan mamin kemudian dilakukan YN yang kala itu statusnya masih istri DDS.

"Kan itu tahun 2023, masih suami-istri, jadi ditangani istrinya. Pinjam bendera CV ke beberapa rekanan," ujar sumber di Kejari Jember yang minta namanya tidak disebutkan itu.

Kejari Jember sendiri telah menetapkan 5 tersangka terkait kasus kegiatan sosperda dengan pagu anggaran sekitar Rp 5,6 miliar itu. Dari kelima tersangka, ada satu yang belum ditahan karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan kejaksaan.

"Untuk tersangka SR tidak datang, kami sudah hubungi melalui orang dekatnya," kata Icwan.

"Jika belum datang, akan kami kirim surat panggilan lagi," tandasnya.




(hil/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads