Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember akhirnya menahan tersangka kelima dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Sosperda DPRD Jember. Kali ini yang ditahan adalah seorang pria berinisial SR.
Kepala Kejari Jember Ichwan Efendi mengatakan SR sebelumnya sempat mangkir dari panggilan pertama pada Senin (20/10/2025). Namun, yang bersangkutan akhirnya datang memenuhi panggilan penyidik.
"Karena salah satu tersangka yang kami umumkan pada kesempatan pertama Minggu kemarin dia tidak hadir, dan alhamdulillah yang bersangkutan cukup kooperatif, dia datang memenuhi panggilan kami selanjutnya," katanya, Kamis (30/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum ditahan, SR diperiksa sejak kemarin pagi hingga sore hari. Setelah pemeriksaan itu, tim penyidik memutuskan untuk menahan SR.
"Setelah diperiksa panjang mulai pagi hingga sore, akhirnya tim menyepakati untuk menahan tersangka berinisial SR," ujarnya.
Ichwan menjelaskan, SR diduga memiliki peran membantu tindak pidana korupsi tersebut. Namun, saat ini, pihaknya belum bisa menjelaskan secara rinci mengenai modus yang dilakukannya.
"Kalau perannya, dia ikut membantu terjadinya tindak pidana korupsi ini. Modusnya seperti apa, nanti kalau perkara sudah selesai kami sampaikan," jelasnya.
Ichwan menegaskan, penyidik terus melakukan pengembangan perkara. Sejauh ini, ratusan orang telah diperiksa.
"Setelah penetapan tersangka, kami terus melakukan pengembangan. Anggota dewan total sudah 80 yang diperiksa, dan panlok sebanyak 210 orang," tandasnya.
Kejari Jember belum mengungkap detail lebih lanjut soal nilai kerugian negara maupun kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini. Penyidik memastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur.
Sebelumnya diberitakan, pada Senin (20/10/2025), Kejari menetapkan lima tersangka dugaan kasus korupsi Sosraperda. Mereka adalah DDS, YQ, A, R dan SR. Empat di antaranya pada saat itu langsung ditahan Kejari. Kecuali SR, yang tidak hadir memenuhi panggilan.
(irb/abq)








































.webp)













 
             
             
  
  
  
  
  
  
 