Kasus Korupsi Pengadaan Mamin, Eks Waka DPRD Jember Divonis 6 Tahun Bui

Kasus Korupsi Pengadaan Mamin, Eks Waka DPRD Jember Divonis 6 Tahun Bui

Yakub Mulyono - detikJatim
Rabu, 15 Jul 2026 20:13 WIB
Sidang eks Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember, Dedy Dwi Setiawan
Sidang eks Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember, Dedy Dwi Setiawan (Foto file: Yakub Mulyono/detikJatim)
Jember -

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada lima terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman (mamin) kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) DPRD Jember Tahun Anggaran 2023-2024. Mantan Wakil Ketua DPRD Jember Dedy Dwi Setiawan, dijatuhi hukuman paling berat, yakni 6 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya. Vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Dedy dengan hukuman 6,5 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Dedy Dwi Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," demikian petikan putusan majelis hakim yang diketuai Ratna Dianing Wulansari, Rabu (15/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Dedy terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan primer jaksa penuntut umum. Selain hukuman badan selama 6 tahun, Dedy dijatuhi denda sebesar Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan.

ADVERTISEMENT

Tak hanya itu, Dedy juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 504.478.050. Jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Selain Dedy, majelis hakim juga membacakan vonis untuk empat terdakwa lainnya dalam berkas terpisah. Terdakwa Yuanita Qomariyah dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 50 hari, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 485.658.550 subsider 5 tahun penjara.

Selanjutnya, terdakwa Rudy Adrianus Ririhen dan Ansori masing-masing divonis 3 tahun 6 bulan penjara disertai denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan.

Sementara terdakwa Sugeng Raharjo divonis 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 50 hari, serta pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 127.800.200 subsider 1 tahun penjara.

Terkait uang pengganti, majelis hakim menetapkan barang bukti berupa uang rampasan dari Tahun Anggaran 2023 diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban pembayaran uang pengganti Yuanita Qomariyah.

Sedangkan uang rampasan dari Tahun Anggaran 2024 diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban pembayaran uang pengganti Dedy Dwi Setiawan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Yadyn Palebangan, membenarkan bahwa sidang putusan perkara mamin Sosraperda ini telah rampung digelar hari ini. Mantan penyidik KPK ini menegaskan, meski proses persidangan kelima terdakwa telah selesai di tingkat pertama, pihaknya memastikan pengusutan kasus ini tidak berhenti di sini.

Yadyn menyebut semua pihak yang terkait dan namanya disebut dalam putusan perkara Sosraperda ini akan dimintai pertanggungjawaban pidana.

"Kami akan melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Siapapun tidak ada yang kebal di mata hukum. Namun tentunya kami akan membaca secara lengkap terlebih dahulu putusan tersebut," ujarnya.

Yadyn menambahkan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terseret dalam pusaran kasus korupsi mamin DPRD Jember ini. Berdasarkan fakta persidangan dan salinan putusan majelis hakim.

"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terseret dalam pusaran kasus korupsi mamin DPRD Jember ini," paparnya.

Senada dengan Yadyn, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jember Ivan Pradia mengatakan ada poin-poin perintah khusus di dalam putusan perkara Sosraperda yang harus ditindaklanjuti oleh penyidik Kejari Jember.

"Terkait penjabarannya (perintah putusan hakim), kami menunggu salinan putusan lengkapnya terlebih dahulu," tandasnya.



(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads