Yai Mim Dampingi Istri Diperiksa sebagai Pelapor Kasus Sajadah Dibakar

Muhammad Aminudin - detikJatim
Selasa, 14 Okt 2025 12:33 WIB
Yai Mim dampingi istri diperiksa soal laporan penistaan agama (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Malang -

Eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim atau Yai Mim bersama istrinya Rosida menghadiri panggilan Satreskrim Polresta Malang Kota hari ini. Pemanggilan berkaitan dengan pengaduan penistaan agama yang dilayangkan beberapa waktu lalu.

"Saya tidak dipanggil, tapi istri saya," kata Yai Mim ditemui wartawan saat datang ke Polresta Malang Kota, Selasa (14/10/2025), siang.

Yai Mim kemudian menunjuk kuasa hukumnya Agustian Siagian untuk menjelaskan kehadiran mereka ke Polresta Malang Kota.

Agustian menyampaikan bahwa kehadiran mereka untuk memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota terkait pengaduan yang sudah disampaikan pekan lalu.

"Hari ini kita hadir dalam kapasitas sebagai pelapor, dalam hal ini pelapornya Bu Nyai terkait dengan pengaduan yang telah dimasukkan pada minggu lalu yaitu perusakan simbol-simbol agama atau perkara penistaan agama," ujar Agustian menjelaskan.

Agustian menambahkan, hari ini merupakan pemeriksaan perdana berkaitan dengan pengaduan tersebut.

Ditanya soal barang bukti yang dibawa saat pemanggilan hari ini, Siagian menyatakan nantinya akan dijelaskan usai pemeriksaan.

"Panggilan pertama. Bawa alat bukti apa saja. Nanti kita beritahu atau rilis setelah selesai pemeriksaan. Biar menjadi kejutan," tandasnya.

Agustian menjelaskan, dasar pengaduan dugaan penistaan agama adalah sebuah tindakan pembakaran sajadah milik istri Yai Mim yang diduga dilakukan oleh seseorang.

"Konteks pengaduannya, secara garis besarnya sajadah yang digunakan salat oleh Bu Nyai dibakar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," jelasnya.

"Lokasinya, di seberang rumah Yai Mim, di situ ada pekarangan. Kejadiannya Minggu lalu atau saat kasus ini ramai," sambungnya.

Menurut Agustian, sajadah merupakan bagian dari simbol agama menguatkan dasar pengaduan yang dilakukan oleh Rosida istri Yai Mim.

Saat pertama kali ditemukan, Agustian menyebut sajadah telah dalam kondisi terbakar.

"Ditemukan sudah dalam kondisi terbakar. Karena sajadah merupakan simbol atau alat untuk beribadah, digunakan untuk beribadah dan tasbih," pungkasnya.

Usai datang ke Polresta Malang Kota, Yai Mim dan istrinya didampingi kuasa hukum langsung menuju ruang Satreskrim untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor.

Kasus ini berawal ketika Yai Mim mewakafkan sebagian tanah di depan rumahnya untuk jalan umum. Namun, tetangganya, Sahara yang memiliki usaha rental mobil kerap memarkir kendaraan di area tersebut.

Hal ini membuat Yai Mim kesulitan keluar-masuk rumah, hingga akhirnya menegur Sahara. Perselisihan kecil itu berubah menjadi konflik terbuka yang berujung pada aksi saling sindir, viralnya video, hingga pelaporan ke pihak berwajib.

Sahara, yang merasa dirugikan, lebih dulu melapor ke Polresta Malang Kota atas dugaan pencemaran nama baik. Namun, belakangan ia membuat laporan baru terkait dugaan pelecehan seksual secara verbal dan semi tindakan yang disebut dilakukan Yai Mim. Laporan itu disampaikan pada Rabu (8/10/2025), didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kota Malang.

Sementara itu, Yai Mim juga melaporkan Sahara terkait beberapa hal. Seperti pencemaran nama baik, persekusi dan penistaan agama.



Simak Video "Video: Yai Mim Bawa Bukti Baru Laporkan Sahara atas Persekusi-Penistaan Agama"

(irb/hil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork