Fakta-fakta Teguran Internal Bikin LBH Ansor Malang Mundur Bela Sahara

Fakta-fakta Teguran Internal Bikin LBH Ansor Malang Mundur Bela Sahara

Amir Baihaqi - detikJatim
Sabtu, 11 Okt 2025 12:00 WIB
Ketua LBH GP Ansor Kota Malang M Zakki mendampingi Sahara di Polresta Malang Kota
Ketua LBH GP Ansor Kota Malang M Zakki saat mendampingi Sahara di Polresta Malang Kota (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Malang -

Langkah LBH GP Ansor Kota Malang mendampingi Nurul Sahara menuai sorotan publik. Belum genap sebulan berjalan, lembaga di bawah naungan GP Ansor itu akhirnya memilih mundur membela Sahara melawan eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin atau Yai Mim.

Berikut deretan fakta-fakta mundurnya LBH Ansor Malang membela Sahara melawan Yai Mim:

1. Tetap Bela Sahara tapi Tak Pakai Nama LBH Ansor Malang

Dalam keterangan terbarunya, Ketua LBH GP Ansor M Zakki memastikan LBH GP Ansor Kota Malang resmi mundur dari kasus tersebut. Pihaknya kini tak lagi membawa nama LBH Ansor Malang tapi atas nama lawyer firm pribadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya benar (LBH GP Ansor mundur), sesuai saat laporan terakhir. Tidak lagi memakai LBH GP Ansor. Tapi laywer firm pribadi," tegas Zakki saat dikonfirmasi detikJatim, Sabtu (11/10/2025).

2. LBH Mundur karena Evaluasi dari Internal

ADVERTISEMENT

Keputusan mundurnya LBH GP Ansor Kota Malang dari kasus Sahara-Yai Mim bukan tanpa pertimbangan. Zakki menegaskan langkah itu diambil murni atas dasar evaluasi internal, bukan karena tekanan dari pihak luar.

"Atas pertimbangan banyak hal. Sampai detik ini (intervensi) insyaallah tidak ada," kata Zakki.

3. Ansor Jatim Akan Panggil dan Klarifikasi Buntut Bela Sahara

Hal senada disampaikan PW GP Ansor Jawa Timur. Ketua Ansor Jatim Musaffa' Safril memastikan pendampingan hukum terhadap Nurul Sahara oleh LBH GP Ansor Kota Malang batal dilanjutkan. Ansor Jatim juga akan mengklarifikasi pihak LBH Ansor Kota Malang yang awalnya hendak membantu Sahara.

"Sudah ada instruksi mundur itu dari PC (Ansor) Kota Malang. Nanti akan saya cek, nanti saya panggil," kata pria yang akrab disapa Gus Safril ini.

4. LBH Ansor Malang Sempat Bela Sahara Tanpa Dibayar

LBH GP Ansor Kota Malang melakukan pendampingan hukum kepada Sahara tanpa bayaran alias pro bono. Langkah itu diambil karena kasus yang melibatkan Yai Mim dinilai menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan dan pencemaran nama baik.

"Ada banyak hal contoh dugaan kekerasan seksual secara verbal yang dilakukan yang tidak mungkin kami tulis semuanya di sini. Beberapa kejadian inilah yang membuat LBH GP Ansor turun tangan meski tanpa mendapatkan imbalan material apapun dari klien kami," ujar Zakki.

Menurut Zakki, pendampingan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat pada awal September 2025, yang menyebut adanya dugaan pelecehan seksual serta pencemaran nama baik terhadap Sahara. LBH GP Ansor kemudian mempelajari laporan tersebut dan menjadikannya atensi karena menyangkut dugaan kekerasan terhadap perempuan.

Zakki menambahkan, LBH GP Ansor secara resmi menjadi penasihat hukum Sahara pada 15 September 2025 dan melayangkan laporan dugaan pencemaran nama baik pada 18 September 2025.

"Ada beberapa hal yang menguatkan Imam Muslimin melakukan pencemaran nama baik, salah satunya menuduh Saudari Nurul Sahara sudah berhubungan intim dengan beberapa dosen di Kota Malang," pungkasnya.




(irb/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads