Karyawan Swasta Nyambi Edarkan Sabu Dibekuk di Gempol Pasuruan

Muhajir Arifin - detikJatim
Selasa, 07 Okt 2025 23:45 WIB
MY (31) saat dibekuk polisi (Foto: Istimewa)
Pasuruan -

Satresnarkoba Polres Pasuruan mengungkap fakta banyak pengedar sabu bukan pengangguran. Mereka bekerja sebagai karyawan swasta yang ingin menambah penghasilan.

Salah satu karyawan swasta yang nyambi mengedarkan sabu, MY (31), dibekuk polisi. MY merupakan karyawan pabrik asal Dusun Raos Baru, Desa Carat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

"Kami mengamankan MY. Setelah dilakukan penggeledahan berhasil diketemukan barang bukti berupa delapan poket yang berisi sabu," kata Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardianto, Selasa (7/10/2025).

MY mengaku mengedarkan sabu dengan keuntungan Rp 100 ribu per gram dan dapat menggunakan sabu secara gratis. Ia mengaku mendapatkan sabu dari BA.

"Total yang kami sita dari MY 7,767 gram sabu," jelas Yoyok.

MY dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.



Simak Video "Video Penangkapan Eks Anggota DPRD Agam yang Diduga Jadi Pengedar Sabu"

(auh/abq)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork