Dua Sekawan Pengedar Sabu Dibekuk di Minimarket Pasuruan

Dua Sekawan Pengedar Sabu Dibekuk di Minimarket Pasuruan

Muhajir Arifin - detikJatim
Kamis, 10 Jul 2025 12:00 WIB
Mapolres Pasuruan Kota
Mapolres Pasuruan Kota/Foto: Muhajir Arifin/detikJatim
Pasuruan -

Peredaran sabu di Pasuruan masih marak. Polisi menangkap dua sekawan pengedar sabu di sebuah minimarket. Keduanya tak bisa mengelak karena polisi menemukan paket sabu siap jual saat penangkapan.

"Mereka asal Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, SO (37) dan SI (19). Mereka dibekuk di depan Al-Yasini Mart, Dusun Areng-areng, Desa Ngabar, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan," kata Kasatnarkoba Polres Pasuruan Kota Iptu Arief Wardoyo, Kamis (10/7/2025).

Saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara, petugas menemukan 1 klip plastik bening yang berisi sabu dengan berat 5,18 gram di tangan kiri SO. Barang haram tersebut dibungkus menggunakan plastik dan digulung rapi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keduanya diduga melakukan permufakatan untuk mengedarkan narkotika," jelas Arief, Kamis (10/7/2025).

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pasuruan Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ADVERTISEMENT

"Para pelaku ini kami duga telah melakukan permufakatan jahat untuk menjual, menguasai, dan menyimpan narkotika jenis sabu tanpa hak, yang merupakan tindak pidana serius. Kami akan dalami lebih lanjut jaringan yang mungkin terlibat dalam peredaran ini," tegas Arief.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara memberikan apresiasi atas keberhasilan Satresnarkoba dalam menggagalkan upaya peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.

"Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba. Kami mengimbau kepada seluruh warga agar tidak segan melaporkan segala bentuk aktivitas yang mengarah pada penyalahgunaan narkotika. Laporkan melalui layanan 110 atau langsung ke Polres Pasuruan Kota," kata Davis.




(auh/hil)


Hide Ads