Satresnarkoba Polres Pasuruan terus melakukan penangkapan pengedar narkotika di kawasan Prigen dan Pandaan. Satu per satu anggota jaringan yang beroperasi di Pasuruan Barat dibekuk dan dijebloskan ke penjara.
Terkini dua orang pengedar sabu dan ganja diringkus di wilayah Kecamatan Pandaan. Mereka yakni Y (45) dan HAS (30), karyawan swasta asal Kelurahan Pandaan.
"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses penyidikan," kata Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan, Jumat (15/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti. Yakni 11,259 gram sabu dan 20,939 gram ganja siap edar.
Dani menyebut keduanya diringkus di sebuah rumah kos di Desa Petungasri, Kecamatan Pandaan Sabtu (9/8/2025) pukul 03.00 WIB. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari dua tersangka sebelumnya, H dan DA, yang masih dalam jaringan peredaran narkotika di Pasuruan.
Selain itu, dalam kasus lain, tersangka Y dan HAS juga mengambil sabu seberat 336,574 gram dan 724 butir ekstasi di Patung Kuda, Kelurahan Ledug, Kecamatan Prigen, atas perintah tersangka DA melalui H. Modus operandi yang digunakan adalah mengedarkan sabu kepada pembeli tetap maupun meranjau sesuai perintah H, dengan sistem pembayaran transfer.
Tersangka mendapat keuntungan Rp 300 ribu per gram serta bisa mengonsumsi sabu secara gratis. Untuk ganja, Y mengaku membelinya via Instagram pada Juli 2025 untuk dipakai sendiri.
"Kami apresiasi kerja keras tim, dan kami berterima kasih kepada masyarakat yang terus mendukung polri. Mari bersama perangi narkotika agar tidak menjadi benalu di masyarakat," pungkas Dani.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal lima tahun penjara hingga seumur hidup atau hukuman mati.
(auh/abq)