Kuli Bangunan dan Karyawan Swasta Pengedar Sabu di Pasuruan Diringkus

Kuli Bangunan dan Karyawan Swasta Pengedar Sabu di Pasuruan Diringkus

Muhajir Arifin - detikJatim
Selasa, 24 Jun 2025 02:00 WIB
Dua tersangka pengedar sabu di Pasuruan yang berhasil diringkus polisi.
Dua tersangka pengedar sabu di Pasuruan yang berhasil diringkus polisi. (Foto: Istimewa)
Pasuruan -

Satresnarkoba Polres Pasuruan membekuk 2 pegedar sabu. Seorang pengedar digerebek di sebuah rumah, sedangkan satu pengedar lainnya ditangkap berdasarkan hasil pengembangan.

Dua pengedar itu MNY (28) dan AM (30). MNY berdomisili di Dusun Ngulaan, Desa Ngadimulyo, Kecamatan Sukorejo dan sehari-hari bekerja sebagai seorang kuli bangunan. Sementara AM tinggal di Dusun Betro, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol dan berprofesi sebagai karyawan swasta.

"Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Sukorejo," kata Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan, Selasa (24/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Dusun Betiting, Desa Gunting, Kecamatan Sukorejo. Dari lokasi itu, tersangka MNY diamankan bersama barang bukti 8 poket sabu.

Petugas kemudian mengembangkan kasus ini dan menangkap tersangka kedua yakni AM di tempat berbeda. Dalam penggeledahan terhadap AM ditemukan 26 paket sabu siap edar. Total barang bukti yang berhasil diamankan pun mencapai kurang lebih 2,92 gram sabu.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku hanya mengedarkan. Mereka dapat keuntungan Rp500.000 hingga Rp600.000 per gram, dan bisa memakai sabu secara gratis.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat narkoba di wilayah hukum kami," tandas Dani.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati.




(dpe/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads