Sebanyak 2.248 tersangka dari 1.757 kasus narkoba berhasil diungkap Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Ribuan kasus itu diungkap dalam rentang waktu 3 bulan terakhir.
"Selama 3 bulan terakhir bersama polres jajaran mengungkap 1.757 kasus narkoba dengan 2.248 tersangka. Barang bukti yamg diamankan sabu, ganja, tembakau gorilla, ekstasi, dan obat keras berbahaya," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast, Senin (6/10/2025).
Ia menjelaskan pengungkapan kasus itu pada 3 bulan terakhir termasuk penyitaan aset hingga total puluhan miliaran rupiah. Aset yang disita tersebut merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari jaringan pengedar narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu kami juga ungkap 6 kasus TPPU yang berkaitan dengan jaringan narkoba dengan nilai aset sekitar Rp 30.1 miliar, ini tidak lepas dari sinergi dan kerja keras seluruh jajaran dan masyarakat," imbuhnya.
Sementara itu Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Robert Dacosta menegaskan pengungkapan kasus tersebut akumulasi sejak Juli hingga September 2025. Selama itu pula, pihaknya bersama seluruh polres jajaran se-Jatim mengamankan sabu seberat 199,5 kilogram, ganja 46,8 kg, tembakau gorila 306 gram, ekstasi 48.402 butir, dan 2,9 juta butir obat keras berbahaya.
"Selain itu, kami juga berhasil mengungkap enam kasus TPPU yang berkaitan dengan jaringan narkoba dengan nilai aset yang disita mencapai kurang lebih Rp 30,1 miliar," ujarnya.
Robert menjelaskan pihaknya tak sekedar mengungkap peredaran narkoba di Jatim. Namun, juga perputaran pencucian uang yang telah inkrah dan mengembangkan seluruh kasus yang telah diungkap. Salah satunya kasus dengan tersangka berinisial TK, seorang pengendali narkoba di Lapas wilayah Jatim dengan perputaran uang sebesar Rp 44 miliar selama periode 2017 sampai 2024 dan menyita seluruh aset senilai Rp 10 miliar.
Selain itu, juga mengungkap kasus dengan tersangka Hayat, yang membantu suaminya mengedarkan narkoba dengan perputaran uang Rp 5 miliar. Dari kasus itu, aset yang disita senilai Rp 1 miliar.
Kemudian dari kasus dengan tersangka FM dan MFM, saudara kandung yang menjadi pengendali dan pengedar narkoba di dalam Lapas, dengan perputaran uang Rp 15 miliar dengan aset yang disita senilai Rp 13 miliar.
Lalu kasus dengan tersangka DHS, operator pengendali keuangan dari tersangka M, dengan aset yang disita senilai Rp 650 juta hingga Rp 1 miliar.
"Selain itu, Polres Mojokerto Kota dan Polres Pasuruan juga mengungkap kasus TPPU dengan nilai aset yang disita masing-masing sebesar Rp 1,5 miliar," tuturnya.
(auh/abq)