Margi langsung mengambil nafas panjang usai mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pamekasan. Pria 61 tahun itu tampak pasrah dan menerima vonis yang dibacakan hakim ketua Purwanta.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai Margi bersalah melanggar Pasal 338 KUHP karena membunuh Samsul. Margi beruntung karena lolos Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Motifnya, hanya karena Margi mencurigai Samsul berselingkuh dengan menantunya, Hasimah. Selama ini Hasimah tinggal sendirian di rumahnya bersama anaknya. Sedangkan suaminya yang tak lain suami Hasimah bekerja sebagai tenaga migran di Malaysia.
Margi curiga karena Samsul diketahui beberapa kali datang ke rumah Hasimah di Dusun Gua Timur, Pangereman, Kecamatan Batumamar, Pamekasan. Rumah Margi dan menantunya ini sendiri bersebelahan.
Kecurigaan Margi terhadap Samsul sebenarnya tak pernah terbukti, namun hanya prasangka saja. Karena selama ini Samsul dan Hasimah hubungannya hanya sekedar bisnis saja.
Ini karena Samsul merupakan pemilik toko parfum yang kerap meminjam uang pada Hasimah untuk tambahan modal. Karena hal ini, mereka kerap berkomunikasi dan terkadang kerap bertemu.
Namun tampaknya Margi sudah terlanjut sakit hati sama Samsul. Hingga pada Kamis tanggal 19 Oktober 2023 siang, Margi melihat Samsul yang berboncengan motor dengan karyawannya Uswatun Nadhiroh datang ke rumah Hasimah.
Kedatangan Samsul dan karyawannya itu sebenarnya hendak membayar sisa utangnya dan makan rujak bersama Hasimah. Namun Margi yang mengetahuinya langsung naik pitam. Ia lantas mengambil celurit dan mengajak kerabatnya Junaidi alias Idi.
Simak Video "Video: Cekcok soal Hubungan Intim, Wanita di Blitar Dibunuh Selingkuhan"
(dpe/abq)