Margi langsung mengambil nafas panjang usai mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pamekasan. Pria 61 tahun itu tampak pasrah dan menerima vonis yang dibacakan hakim ketua Purwanta.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai Margi bersalah melanggar Pasal 338 KUHP karena membunuh Samsul. Margi beruntung karena lolos Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Motifnya, hanya karena Margi mencurigai Samsul berselingkuh dengan menantunya, Hasimah. Selama ini Hasimah tinggal sendirian di rumahnya bersama anaknya. Sedangkan suaminya yang tak lain suami Hasimah bekerja sebagai tenaga migran di Malaysia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Margi curiga karena Samsul diketahui beberapa kali datang ke rumah Hasimah di Dusun Gua Timur, Pangereman, Kecamatan Batumamar, Pamekasan. Rumah Margi dan menantunya ini sendiri bersebelahan.
Kecurigaan Margi terhadap Samsul sebenarnya tak pernah terbukti, namun hanya prasangka saja. Karena selama ini Samsul dan Hasimah hubungannya hanya sekedar bisnis saja.
Ini karena Samsul merupakan pemilik toko parfum yang kerap meminjam uang pada Hasimah untuk tambahan modal. Karena hal ini, mereka kerap berkomunikasi dan terkadang kerap bertemu.
Namun tampaknya Margi sudah terlanjut sakit hati sama Samsul. Hingga pada Kamis tanggal 19 Oktober 2023 siang, Margi melihat Samsul yang berboncengan motor dengan karyawannya Uswatun Nadhiroh datang ke rumah Hasimah.
Kedatangan Samsul dan karyawannya itu sebenarnya hendak membayar sisa utangnya dan makan rujak bersama Hasimah. Namun Margi yang mengetahuinya langsung naik pitam. Ia lantas mengambil celurit dan mengajak kerabatnya Junaidi alias Idi.
Sambil berteriak, Margi mencari Samsul. Kedatangannya Margi ini seketika membuat Hasimah panik dan menyuruhnya Samsul sembunyi ke kamar mandi. Margi yang curiga lalu ke kamar mandi dan menemukan di atas atap.
Samsul yang panik lantas melompat dan lari keluar rumah, nahas kakinya terluka saat melompat. Pria 32 tahun lantas ditebas Margi dan Idi dengan celurit. Warga yang melihat tak ada yang berani melerai.
Saat meregang nyawa ini, Samsul lantas ditolong Holil dan Syarif, warga setempat ke puskesmas. Namun nasib berkata lain, Samsul dinyatakan tewas sebelum tiba.
Jenazah Samsul kemudian dibawa ke rumahnya di Dusun Pangpajung Timur, Desa Tobei Timur, Sokobanah, Sampang. Tak lama, polisi kemudian mendatangi lokasi kejadian melakukan olah TKP dan keterangan.
![]() |
Polisi selanjutnya dan menangkap Margi lalu dikeler ke kantor polisi. Sedangkan Idi yang turut membantu pembacokan dinyatakan masuk daftar pencarian orang.
Pada Selasa, 7 Mei 2024 majelis hakim Pengadilan Pamekasan menjatuhkan vonis 10 tahun pidana penjara. Vonis ini lebih ringan setahun dari tuntutan jaksa yakni 11 tahun.
"Menyatakan Terdakwa Margi alias Maryami tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu subsidair. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata hakim Purwanta.
Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Jumat. Untuk mengetahui kisah Crime Story lainnya, klik di sini.
Simak Video "Video: Perampok yang Tewaskan Lansia di Bali Pakai Hasil Curian untuk Judol"
[Gambas:Video 20detik]
(dpe/abq)