Kejari Madiun Digugat Praperadilan Pekerja Proyek Tersangka Korupsi

Sugeng Harianto - detikJatim
Jumat, 01 Agu 2025 19:45 WIB
Kuasa hukum pekerja proyek tersangka korupsi yang sedang menggugat praperadilan Kejari Madiun. (Foto: Istimewa)
Madiun -

Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun digugat praperadilan di Pengadilan Negeri setempat. Gugatan itu buntut dari penetapan tersangka seorang proyek pembangunan kolam renang di Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, Madiun bernama Jaelono.

Juru bicara Tim Pembela Hukum (TPH) Jaelono, Sumadi mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan Kejari Madiun telah melebihi kewenangan. Selain itu Kejari dianggap tidak cermat menangani perkara tindak pidana korupsi pembangunan kolam renang senilai Rp 600 juta.

"Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun tidak paham dengan peraturan pengelolaan keuangan desa, UU keuangan Negara, sehingga tidak cermat dalam penetapan tersangka. Mestinya pihak pihak yang harusnya bertanggung jawab atas program tersebut diantaranya Pemegang Kuasa Pengelola Keuangan Desa (PKPKD), Pelaksan Pengelola Keuangan Desa (PPKD), Tim Pelaksan Kegiatan (TPK ) tidak disentuh atau belum di tersangkakan. Justru pekerja harian malah ditersangkakan," ujar Sumadi kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).

Sumadi menukil pasal 1 angka 22 UU 1/2004 Tentang Perbendaharaan Negara yang berbunyi, "Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai."

Tidak hanya itu, kata Sumadi, pihaknya juga merujuk pada pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi terkait unsur merugikan keuangan negara harus dititikberatkan adanya akibat (delik materiil).

"Unsur merugikan keuangan tidak lagi dipahami sebagai perkiraan (potensial loss), tetapi harus dipahami kerugian yang benar-benar sudah terjadi (actual loss). Kerugiannya harus jelas dan bukan kisaran," kata Sumadi.

Sumadi juga menilai Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Kejari bernomor TAP-92/M.5.46/Fd.2/07/2025 tanggal 24 Juli 2025 ambigu. Bukti permulaan berupa audit internal kejaksaan yang inkonstitusional adanya kerugian negara belum bisa sepenuhnya terbukti dan jadi dasar penetapan tersangka.

"Sehingga ketika penyidik telah menetapkan tersangka sebelum adanya kepastian adanya kerugian negara, hal ini Kejaksaan Negeri Madiun telah sewenang wenang (abuse of power) alias ngawur," ungkap Sumadi.

Sumadi curiga, ada motif lain di balik penetapan tersangka terhadap kliennya yang statusnya dalam pembangunan kolam renang itu hanya pekerja harian lepas.

"Dugaan kami ada motif lain, ada yang mendesain ini. Tokoh berpengaruh. Akan kami bongkar pelan-pelan," katanya.

"Termasuk rekan-rekan media kami ingatkan, jangan ikut framing pihak mana pun. Daya kritis teman-teman diperlukan agar tidak menulis rilis mengalir saja. Tanyakan ke pihak kejaksaan peran dan korelasi klien kami bisa mendapatkan pekerjaan itu sehingga menjadi pihak yang bertanggung jawab," katanya.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Madiun, Achmad Wahyudi saat dikonfirmasi terkait adanya gugatan peradilan dari Jaelono yang telah ditetapkan tersangka mengaku belum tahu tentang itu.

"Mohon maaf saya belum dapat informasi resmi terkait hal itu dari Pengadilan Negeri," jawabnya singkat melalui WhatsApp.

Kejari Madiun telah menetapkan Jaelono pekerja harian proyek kolam renang menjadi tersangka dugaan korupsi pembangunan kolam renang di Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun pada Kamis (24/7).

Proyek pembangunan kolam renang itu dibiayai dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Madiun tahun anggaran 2022 senilai Rp 600 juta.



Simak Video "Video: Ahmad Muzani Bicara Usai KPK Usut Dugaan Korupsi di MPR"

(dpe/hil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork