Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bank di Situbondo

Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bank di Situbondo

Chuk Shatu Widarsha - detikJatim
Kamis, 16 Jul 2026 08:59 WIB
Pelaku korupsi bank saat diperiksa di kejaksaan Situbondo
Pelaku korupsi bank saat diperiksa di kejaksaan Situbondo/Foto: Chuk Shatu Widarsha/detikJatim
Situbondo -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Program Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) di salah satu bank pelat merah. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari tiga tersangka tersebut, salah satunya merupakan karyawan bank pelat merah itu. Ketiga tersangka masing-masing berinisial VAR, F, dan Y. VAR diketahui merupakan Mantri Unit Situbondo I periode 2022-2024, sedangkan F merupakan agen bank tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Frendra mengatakan, kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan penyaluran Program Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) pada 2023-2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.240.734.551," kata Frendra kepada sejumlah jurnalis, Kamis (16/7/2026).

ADVERTISEMENT

Frendra menjelaskan, penyidik telah memeriksa 61 saksi yang terdiri atas pihak Unit Situbondo I hingga para nasabah.

Selain itu, Kejari Situbondo juga telah melakukan ekspose di Kejaksaan Tinggi dan menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketiga tersangka.

"Ketiga tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Situbondo," terangnya.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Subsider Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b dan ayat (2). Ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001, serta pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," tegas Frendra.



(irb/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads