Praperadilan Tersangka Korupsi DAM Kali Bentak Blitar Ditolak, Ini Kata Kejari

Praperadilan Tersangka Korupsi DAM Kali Bentak Blitar Ditolak, Ini Kata Kejari

Fima Purwanti - detikJatim
Sabtu, 22 Mar 2025 18:25 WIB
Kejari Blitar
Foto: Istimewa (Dok Kejari Blitar)
Blitar -

Praperadilan yang diajukan MB, tersangka kasus korupsi DAM Kali Bentak ditolak Pengadilan Negeri Blitar. Hakim menolak permohonan praperadilan tersangka dalam penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar.

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan membenarkan bahwa PN Blitar telah menolak praperadilan tersangka, MB. Menurutnya, hakim menolak praperadilan pemohon secara seluruhnya.

"Sidang praperadilan dilakukan kemarin, Jumat (21/3/2025). Hakim menolak permohonan praperadilan pemohon mengenai tidak sahnya penetapan MB menjadi tersangka," terangnya saat dikonfirmasi detikJatim, Sabtu (22/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diyan mengatakan dalam pertimbangan hakim penetapan tersangka MB oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang cukup. Bahkan, penyidikan Kejari Blitar memiliki tiga alat bukti saat menetapkan MB sebagai tersangka.

"Bahkan penyidik menetapkan tersangka MB sudah dengan 3 alat bukti. Yaitu bukti keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, dan alat bukti surat," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Kejari Blitar menetapkan MB sebagai tersangka atas dugaan korupsi pembangunan DAM Kali Bentak di Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar. Pembangunan DAM Kali Bentak itu dilakukan oleh Dinas PUPR Kabupaten Blitar tahun anggaran 2023.

MB merupakan Direktur CV Cipta Graha Pratama yang bertanggung jawab atas pembangunan DAM yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.

Hal itu mengakibatkan kerugian keuangan negara. Adapun jumlah total nilai proyek pembangunan DAM Kali Bentak yakni sekitar Rp 4,9 miliar. Saat ini, MB telah dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Blitar.

"Kami memastikan bahwa penyidikan yang kami lakukan itu sudah sesuai SOP yang kami miliki dan itu sudah sesuai dengan perundang-undangan," tandas Diyan.




(abq/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads