Komplotan perampok menggasak uang Rp 300 juta di Jombang dengan modus penggandaan uang untuk memancing korban. Eksekutor aksi perampokan ini ternyata 3 oknum anggota TNI.
Komplotan perampok ini beranggotakan 8 orang. Yaitu Joko Irianto, Masdukan, Samsul Hadi, Tri Siswanto, Masduki Zakaria (DPO), serta 3 oknum anggota TNI berinisial MA, SW dan SJ. Kasus ini dibongkar polisi pada Januari 2025.
Sedangkan, Joko, Masdukan dan Samsul menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Tri masih menjalani proses hukum di Kediri karena terjerat tindak pidana berbeda. Sedangkan 3 oknum anggota TNI diproses dalam peradilan militer.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tiga tersangka dari unsur TNI diproses di Kejati (Jatim) untuk dilimpahkan ke peradilan militer," terang Kasiintelijen Kejaksaan Negeri Jombang I Made Deady Purnama Putra kepada wartawan di kantornya, Jalan KH Wahid Hasyim, Jumat (20/6/2025).
Persidangan terdakwa Joko, Samsul dan Masdukan di ruangan Cakra PN Jombang siang tadi pada tahap pemeriksaan saksi. Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa ketiganya dengan Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-2 KUHP atau 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
Dari data sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jombang, perampokan ini terjadi di jalan sepi Desa Dukuhmojo, Mojoagung, Jombang pada 14 November 2024 sekitar pukul 13.45 WIB. Komplotan ini memancing korban dengan menawarkan jasa penggandaan uang.
"Mereka membuat skenario mempertemukan korban dengan seorang kiai yang bisa menggandakan uang. Sosok kiai itu diduga tidak pernah ada," jelas Made.
Siang itu sekitar pukul 12.00 WIB, korban berinisial PPW menemui Joko dan Masduki di Taman Mojoagung, Jombang. Korban ditemani rekannya berinisial JA dan DS. Joko naik ke mobil korban berpura-pura menunjukkan rumah kiai untuk penggandaan uang. Sedangkan Masduki membuntuti mereka dengan sepeda motor.
Di sisi lain, Samsul, MA, SW dan SJ menunggu di dekat lokasi perampokan. Mereka di dalam mobil Daihatsu Sigra warna putih yang dikemudikan Tri. Kembali ke Joko, dalam perjalanan, ia memastikan korban sudah membawa uang tunai. Sampai di jalan sepi Desa Dukuhmojo sekitar pukul 13.45 WIB, ia mengarahkan korban menghentikan mobilnya di belakang mobil Daihatsu Xenia hitam.
Joko lantas mengajak korban PPW mengecek peti berisi uang di dalam bagasi Xenia. Pelaku berdalih seperti uang ini siap ditukar dengan uang korban. Padahal, peti ini berisi uang mainan. Ketika korban akan mengeceknya, datang lah mobil Sigra yang berhenti menghalangi mobil korban.
Sejurus kemudian, Samsul, MA, SW dan SJ menyergap korban. Tiga oknum anggota TNI itu menodong PPW dengan senjata api. Sedangkan Samsul bergegas merampas tas berisi uang Rp 154,8 juta, USD 5.860, serta ponsel Iphone 15 dan Samsung S24 di dalam mobil korban.
"Mobil yang isi korban dikondisikan berhenti di belakang Xenia hitam. Korban diajak melihat kotak peti berisi uang mainan di bagasi Xenia. Saat korban turun, tim eksekutor datang dari belakang," ungkap Made.
Setelah berhasil merampok, Joko kabur dengan masuk ke mobil Sigra bersama Samsul dan 3 oknum anggota TNI. Sedangkan Masdukan kabur mengemudikan mobil Xenia hitam. Masduki yang mengendarai sepeda motor Vario juga meninggalkan korban begitu saja.
Akibatnya, korban rugi sekitar Rp 300 juta. Korban pun melapor ke Polres Jombang. Sedangkan Joko dan kawan-kawan menuju ke rumah Samul di Desa Puton, Diwek, Jombang untuk membagi hasil rampokan.
(dpe/abq)